News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Penataan regulasi mengenai illicit enrichment atau lonjakan kekayaan yang tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian dari Indonesia Millennials Center (IMC). 
Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil.
Sumber :
  • Istimewa

Di Indonesia, kata Yeriko, instrumen untuk melihat kekayaan penyelenggara negara juga telah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada saat ini telah ada aturan mengenai kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” lanjutnya.

Menurut Yeriko, pelanggaran terkait LHKPN memang tidak secara langsung berujung pada sanksi pidana, tetapi data kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam proses penegakan hukum.

“Pelanggaran terhadap LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif. Namun, menjadi salah satu jalan penting bagi penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Illicit Enrichment Lebih Tepat di Hukum Pidana Materiil

IMC juga menyoroti sejumlah tantangan apabila konsep illicit enrichment diterapkan dalam konteks Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan administrasi negara dalam mendata kekayaan masyarakat.

Yeriko mengatakan sistem pencatatan pendapatan masyarakat, penggunaan uang tunai hingga transaksi yang tidak tertulis masih menjadi tantangan bagi sistem pendataan publik.

“Pertama, mengenai kemampuan dan menjangkau administrasi dalam pendataan terkait kekayaan masyarakat yang masih tradisional. Sistem pencatatan pendapatan, penggunaan uang tunai, atau transaksi tidak tertulis masih menjadi corak budaya masyarakat,” kata Yeriko.

Selain persoalan administrasi, IMC mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Yang kedua, masih adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Atas dasar itu, IMC menilai pengaturan illicit enrichment semestinya dibahas dalam rezim hukum pidana materiil sehingga unsur dan pertanggungjawaban pidananya dapat dirumuskan secara jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Melihat situasi tersebut, pengaturan mengenai illicit enrichment di Indonesia tentu lebih tepat dibahas pada rezim atau dimensi hukum pidana materiil,” kata Yeriko.

“Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidananya seperti apa harus jelas pelaksanaannya sampai nanti di puncaknya,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Kabar Yulia Rachman? Mantan Istri Demian Aditya Kembali Disorot saat Eks Suaminya Digugat Cerai Sara Wijayanto

Apa Kabar Yulia Rachman? Mantan Istri Demian Aditya Kembali Disorot saat Eks Suaminya Digugat Cerai Sara Wijayanto

Sosok Yulia Rachman, mantan istri pesulap Demian Aditya lebih sibuk menjalani kehidupan bersama keluarga di tengah eks suaminya digugat cerai Sara Wijayanto.
3 Hari Usai Terima Surat Utang Rp750 Juta, Rumah Warga Bali Dilempar Bom Molotov: Awas, Jangan Coba Uji Kami!

3 Hari Usai Terima Surat Utang Rp750 Juta, Rumah Warga Bali Dilempar Bom Molotov: Awas, Jangan Coba Uji Kami!

Rumah warga di Pererenan, Badung, Bali, diteror bom molotov tiga hari setelah menerima surat penagihan utang Rp750 juta. Kasus dilaporkan ke polisi. Isinya
Basarnas Banten Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Arupadhatu 1, Fokus Penyisiran hingga E-Broadcast ke Nelayan

Basarnas Banten Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Arupadhatu 1, Fokus Penyisiran hingga E-Broadcast ke Nelayan

Basarnas Banten menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan pencarian lima jurnalis dan dua kru kapal Arupadhatu yang hilang di perairan Selat Sunda saat hendak melakukan liputan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Polda Banten Ogah Berspekulasi, Tegaskan Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan

Polda Banten Ogah Berspekulasi, Tegaskan Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan

Polda Banten menyatakan bahwa titik koordinat fisik kapal cepat KM Arupadatu I yang hilang kontak di kawasan Selat Sunda, Pandeglang, hingga saat ini belum terlacak. 
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto

KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Isi Surat Penagihan Utang di Balik Teror Bom Molotov Rumah Warga Bali, Ada Ancaman dan Batas 24 Jam

Isi Surat Penagihan Utang di Balik Teror Bom Molotov Rumah Warga Bali, Ada Ancaman dan Batas 24 Jam

Surat penagihan utang Rp750 juta ditemukan setelah rumah warga di Pererenan, Bali, diteror bom molotov. Pelaku memberi waktu 24 jam dan meminta korban

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral