IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
- Istimewa
“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti,” ujarnya.
“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” lanjutnya.
Menurut IMC, pembatasan tersebut penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus mencegah perampasan aset berdasarkan penilaian subjektif terhadap tingkat kekayaan seseorang.
“Ini perlu diatur mekanismenya. Ini sangat penting. Karena itu tadi yang saya bilang, ini berkaitan dengan prinsip tadi praduga tak bersalah itu,” kata Yeriko.
“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” sambungnya.
Selain illicit enrichment, IMC turut mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme pengelolaan aset, aset digital dan lintas negara, serta pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum, pengadilan, pengelola aset dan komite pengawas.
IMC mengingatkan kewenangan besar dalam perampasan aset harus diimbangi sistem pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum,” kata Yeriko. (dpi)
Load more