Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya
- Antara
Uang Pengganti Turun dari Rp809 Miliar Menjadi Rp548 Miliar
Perubahan besar lainnya terdapat pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Pada tingkat pertama, Nadiem diwajibkan membayar sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86.
Majelis hakim tetap menggunakan angka kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun sebagai dasar perkara. Dalam menentukan uang pengganti, hakim mempertimbangkan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana agar beban pemulihan kerugian negara tidak melebihi peran masing-masing pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hakim menyebut Nadiem dibebankan sebesar 35 persen dari kerugian negara. Sementara pihak lain juga dibebankan bagian masing-masing. Google disebut mendapat porsi 50 persen dan distributor, prinsipal, atau vendor sebesar 15 persen.
Jika uang pengganti Nadiem tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, pidana penggantinya adalah enam tahun penjara.
Karena itu, angka enam tahun tersebut tidak berarti Nadiem otomatis mendapat tambahan hukuman menjadi total 15 tahun penjara. Enam tahun merupakan pidana pengganti yang berlaku apabila kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi sesuai ketentuan putusan.
Nadiem Nyatakan Akan Ajukan Kasasi
Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan menghargai adanya pengurangan hukuman, tetapi tetap menolak kesimpulan bahwa dirinya bersalah dalam perkara tersebut.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," kata Nadiem.
Ia juga menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui kasasi. Menurut Nadiem, dirinya masih meyakini tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang berkaitan dengan dirinya dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan pembelaan Nadiem terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, posisi perkara setelah putusan banding masih belum berkekuatan hukum tetap apabila pihak terdakwa maupun jaksa menempuh upaya hukum lanjutan. (udn)
Load more