News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
Jumat, 25 September 2026 - 22:50 WIB
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. 

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah, tetapi mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan. Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem turut dikurangi, dari sekitar Rp809,59 miliar pada tingkat pertama menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Putusan banding tersebut sekaligus mempertahankan kesimpulan bahwa perkara pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun. 

Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama tetap sesuai dengan fakta dan penerapan hukum, sementara bagian tertentu diperbaiki dalam putusan banding.

Vonis Penjara Nadiem Dikurangi Satu Tahun

Sidang putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis. Majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya harus dipertahankan.

Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Nadiem. Dengan demikian, hukuman tersebut berkurang satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim banding juga mengubah pidana denda. Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti jika denda tidak dibayar menjadi 140 hari penjara, lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan subsider 190 hari.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bagian dari putusan tingkat pertama yang berkaitan dengan pembuktian dan penerapan hukum telah sesuai sehingga tetap dipertahankan.

Ada pula sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman Nadiem. Di antaranya sikapnya yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi. 

Sementara hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Uang Pengganti Turun dari Rp809 Miliar Menjadi Rp548 Miliar

Perubahan besar lainnya terdapat pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Pada tingkat pertama, Nadiem diwajibkan membayar sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86.

Majelis hakim tetap menggunakan angka kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun sebagai dasar perkara. Dalam menentukan uang pengganti, hakim mempertimbangkan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana agar beban pemulihan kerugian negara tidak melebihi peran masing-masing pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hakim menyebut Nadiem dibebankan sebesar 35 persen dari kerugian negara. Sementara pihak lain juga dibebankan bagian masing-masing. Google disebut mendapat porsi 50 persen dan distributor, prinsipal, atau vendor sebesar 15 persen.

Jika uang pengganti Nadiem tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, pidana penggantinya adalah enam tahun penjara.

Karena itu, angka enam tahun tersebut tidak berarti Nadiem otomatis mendapat tambahan hukuman menjadi total 15 tahun penjara. Enam tahun merupakan pidana pengganti yang berlaku apabila kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi sesuai ketentuan putusan.

Nadiem Nyatakan Akan Ajukan Kasasi

Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan menghargai adanya pengurangan hukuman, tetapi tetap menolak kesimpulan bahwa dirinya bersalah dalam perkara tersebut.

"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," kata Nadiem.

Ia juga menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui kasasi. Menurut Nadiem, dirinya masih meyakini tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang berkaitan dengan dirinya dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan pembelaan Nadiem terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, posisi perkara setelah putusan banding masih belum berkekuatan hukum tetap apabila pihak terdakwa maupun jaksa menempuh upaya hukum lanjutan. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).
Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Selengkapnya

Viral