News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta

Pemungutan pajak daerah Jakarta memiliki dua mekanisme, self assessment dan official assessment. Simak perbedaan BPHTB, PBB-P2, hingga jenis pajak lainnya.
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:00 WIB
BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta
Sumber :
  • ist

BPHTB menjadi salah satu contoh pajak yang menggunakan mekanisme self assessment. Artinya, Wajib Pajak menghitung sendiri besaran BPHTB berdasarkan dasar pengenaan dan tarif yang telah ditentukan dalam regulasi.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu waktu kapan BPHTB dianggap terutang. Waktu tersebut dapat berbeda bergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam transaksi jual beli, misalnya, BPHTB terutang pada saat perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan ditandatangani. Apabila transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutangnya BPHTB ditetapkan ketika akta jual beli dibuat dan ditandatangani.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan peran PPAT atau Notaris. Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak.

Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Karena itu, meski penghitungannya dilakukan oleh Wajib Pajak, BPHTB tetap memiliki tahapan dan ketentuan administratif yang perlu diperhatikan dalam proses transaksi.

### PBB-P2 Berbeda, Besaran Pajaknya Ditetapkan Pemerintah

Jika BPHTB termasuk pajak yang dihitung sendiri, mekanismenya berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

PBB-P2 masuk dalam kelompok official assessment. Dalam mekanisme ini, Pemerintah Daerah menjadi pihak yang menetapkan besaran pajak terutang. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Selain PBB-P2, pajak yang menggunakan mekanisme penetapan oleh Pemerintah Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen yang menjadi dasar pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SKPD digunakan untuk menetapkan jumlah pokok pajak yang harus dibayar, sedangkan SPPT menjadi dokumen pemberitahuan besaran PBB-P2 yang terutang.

Pada PBB-P2, penghitungan pokok pajak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu dasar, kemudian dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar soal Debu dan Kemacetan Imbas Pembangunan Jalan

Dedi Mulyadi Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar soal Debu dan Kemacetan Imbas Pembangunan Jalan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jabar soal debu dan kemacetan.
Harlin Rahardjo Sukses Finis di AQUA Fitx Race 2026, Akui Stamina dan Otot Jadi Tantangan

Harlin Rahardjo Sukses Finis di AQUA Fitx Race 2026, Akui Stamina dan Otot Jadi Tantangan

Ketua Harian Federasi Akuatik Indonesia Harlin Rahardjo punya pengalaman berbeda saat mengikuti AQUA Fitx Race 2026. Ia mengaku langsung jatuh hati dan tertarik kembali ambil bagian.
Mengenal Jusuf Hamka yang Diangkat Jadi Wantimpres, Pengusaha Sukses Dikenal Bersahabat

Mengenal Jusuf Hamka yang Diangkat Jadi Wantimpres, Pengusaha Sukses Dikenal Bersahabat

Jusuf Hamka bersama 25 orang lainnya diangkat sebagai Wantimpres. Kisah pria yang disapa Babah Alun itu menarik untuk diketahui.
Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Persib akan menjalani partai perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027 pada Kamis (8/10/2026). Tim asuhan Igor Tolic dijadwalkan bertandang ke markas Port FC yang menjadi pesaing di grup B.
Jalan Akses Dibangun, Pengembangan Tebu Rakyat di Selopamioro Didorong Meluas

Jalan Akses Dibangun, Pengembangan Tebu Rakyat di Selopamioro Didorong Meluas

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama Asosiasi Nelayan Perkebunan (ANPER) membangun akses jalan menuju areal tebu rakyat di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri.
Rebut Pole Position, Jorge Martin Kalahkan Marc Marquez di Kualifikasi MotoGP Jepang 2026

Rebut Pole Position, Jorge Martin Kalahkan Marc Marquez di Kualifikasi MotoGP Jepang 2026

Pembalap Aprilia, Jorge Martin mengungguli rival utamanya, Marc Marquez, sekaligus mencatatkan rekor lap baru di Sirkuit Motegi.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Selengkapnya

Viral