BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta
- ist
Tahun pajak PBB-P2 berlangsung selama satu tahun kalender. Sementara itu, kondisi objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan keadaan objek pada 1 Januari tahun pajak bersangkutan.
Dengan demikian, perbedaan antara BPHTB dan PBB-P2 tidak hanya terletak pada objek pajaknya, tetapi juga siapa yang menentukan besaran pajak. BPHTB menggunakan self assessment, sedangkan PBB-P2 menggunakan official assessment.
Memahami mekanisme ini penting agar Wajib Pajak mengetahui tanggung jawabnya masing-masing. Pada self assessment, Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban secara benar dan lengkap. Sementara pada official assessment, besaran pajak ditetapkan Pemerintah Daerah melalui dokumen perpajakan sesuai jenis pajaknya.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, memahami mekanisme pemungutan sekaligus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menciptakan administrasi perpajakan daerah yang tertib dan transparan. (udn)
Load more