BPA dan Kejaksaan Pulihkan Hak Korban KSP, Rp229,4 Miliar Disalurkan pada Tahap Pertama
- Laman Resmi
Pengembalian aset tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penyaluran dana dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelaksanaan ini juga mengacu pada Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Sebanyak 3.317 Korban Terverifikasi
Sebelum penyaluran dilakukan, LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang selama 30 hari, sampai 25 September 2025, melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan penerimaan dana pemulihan. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Dibandingkan dengan total kerugian terverifikasi tersebut, dana pemulihan tahap pertama sebesar Rp229,4 miliar setara sekitar 2,85 persen. Penyaluran ini menjadi tahap awal dari upaya pemulihan, sementara penyelesaian aset lainnya masih terus dilakukan.
BPA dan Kejaksaan Lanjutkan Penelusuran Aset
Dalam proses penyaluran dana, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan BPA dan LPSK untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga terus mengupayakan penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Patris menegaskan bahwa penyaluran tahap pertama belum sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban. Meski demikian, langkah ini menjadi bagian dari proses pemulihan yang akan terus diupayakan melalui koordinasi antarlembaga.
Load more