Sampai Bergetar, Ustaz Fatih Karim Soroti Keras Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Anak Pakai Mesin Giling di Madiun
- Kolase tvOnenews.com/Syamsul Huda & Instagram/@fatihkarim
"Qisas ini hukum ketentuan Allah, kita hamba Allah, kita datang dari Allah, kita pulang kepada Allah, kita harus berhukum dengan hukum Allah. Hukum buatan manusia enggak ada efek jera dan tidak akan bisa menghapus dosa," sambungnya.
Kecam Tindakan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Ustaz Fatih Karim mengecam keras pembunuhan yang menimpa DH dan AGF. Ia mengaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa kedua korban meninggal dunia akibat tindakan keji tersebut.
"Saya luar biasa sangat mengecam kejadian ini. Demi Allah, saya tidak rela ini terjadi kepada anak, istri, suami siapa pun di antara kita. Teman-teman, kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin ini akan menimpa kita dan akan menimpa keluarga kita," ucapnya.
Kasus tersebut bermula ketika DH dan anaknya berada di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada 19–20 September 2026.
Peristiwa pembunuhan itu diduga dipicu kecemburuan DH setelah suami sirinya meninggalkannya untuk menjemput istri sah. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pertengkaran hebat di kamar hotel pada 20 September 2026.
Dalam pertengkaran tersebut, DBM diduga mencekik DH hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam sleeping bag sebelum dibawa menggunakan mobil.
Tersangka kemudian diduga menghabisi nyawa anak korban, AGF, dengan cara mencekiknya di dalam mobil. Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad mereka ke pekarangan rumah di Madiun. Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dibakar, dimutilasi, dan digiling menggunakan mesin penggiling daging.
Tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap DBM di rumah kerabatnya di Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Tersangka dalam kasus itu dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
(hap)
Load more