Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi? Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya
- ist
Eksaminasi tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi pertimbangan hukum, kecukupan pembuktian, dan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kedua putusan. Kajian ini juga ditegaskan bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi kewenangan hakim, melainkan sebagai kontribusi akademis dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan uang pengganti Rp809,59 miliar pada tingkat pertama. Pengadilan Tinggi kemudian mengubah hukuman menjadi sembilan tahun penjara dan menetapkan uang pengganti Rp548,76 miliar, atau 35 persen dari jumlah kerugian negara yang dinyatakan dalam perkara.
Dari perspektif hukum administrasi dan keuangan publik, tim eksaminator menilai putusan tersebut mencampuradukkan kewenangan pembuat kebijakan, pengelola anggaran, dan pejabat teknis pengadaan. Delegasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menimbulkan tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.
Arahan kebijakan atau tanda tangan menteri, menurut kajian tersebut, tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab atas kebenaran materiil seluruh dokumen pengeluaran negara.
Tim juga membedakan pelanggaran administratif dari tindak pidana. Dugaan cacat keputusan, tindakan, atau peraturan administrasi perlu diuji melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pengawasan administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau pengujian peraturan di Mahkamah Agung. Pelanggaran prosedur tidak otomatis memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan pidana individual.
Kerugian Negara Rp1,567 Triliun dan Uang Pengganti Menjadi Sorotan
Salah satu persoalan utama yang diperiksa tim eksaminator adalah perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun. Angka tersebut dinilai masih memerlukan pengujian terhadap sejumlah komponen, mulai dari harga pembanding, spesifikasi, volume, lisensi, pajak, kurs, biaya logistik, garansi, hingga dukungan perangkat.
Kondisi kelangkaan barang selama pandemi juga dinilai perlu diperhitungkan dalam menilai kewajaran harga pengadaan. Eksaminator turut mempertanyakan penggunaan ketidakoptimalan pemanfaatan perangkat dan opportunity cost sebagai komponen kerugian yang nyata dan pasti.
Selain itu, komponen kerugian terkait laptop dan Chrome Device Management perlu dipisahkan secara jelas untuk menghindari kemungkinan penghitungan ganda.
Dari sisi pembuktian, tim menyoroti perbedaan keterangan saksi mengenai ucapan “go ahead” dalam rapat 6 Mei 2020. Keterangan tersebut dinilai perlu diperiksa bersama sumber pengetahuan setiap saksi dan alat bukti lainnya.
Load more