News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi? Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya

Perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:55 WIB
Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya
Sumber :
  • ist

tvOnenews.com - Kesalahan administrasi dalam pemerintahan tidak selalu berujung pada tindak pidana korupsi. Kekeliruan prosedur, keputusan pejabat yang tidak tepat, hingga ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. 

Lantas, apakah setiap kesalahan pejabat dalam menjalankan kebijakan bisa langsung dikategorikan sebagai korupsi?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan ini penting karena pejabat pemerintahan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, mengelola anggaran, hingga menjalankan program pengadaan barang dan jasa. 

Dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif maupun kerugian keuangan negara. Namun, keberadaan kerugian negara saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. 

Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan pejabat dan kerugian yang ditimbulkan.

Perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji putusan perkara Nadiem Anwar Makarim. 

Kajian tersebut menyoroti penerapan hukum administrasi, pembuktian kerugian negara, penilaian alat bukti, hingga pertanggungjawaban pidana individu dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi

Dalam sistem pemerintahan, kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi berada dalam ranah hukum yang berbeda. Salah satu landasan untuk memahaminya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 UU tersebut melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Bentuknya meliputi tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu, Pasal 20 mengatur mekanisme pengawasan terhadap dugaan kesalahan dalam penggunaan kewenangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil pengawasan dapat menunjukkan tidak adanya kesalahan, adanya kesalahan administratif, atau kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa tidak semua kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus langsung diproses sebagai tindak pidana.

Apabila ditemukan kesalahan administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Jika kesalahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, terdapat mekanisme pengembalian kerugian. Namun, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang memenuhi ketentuan pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum korupsi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skandal Korupsi Bank Pelat Merah di Sleman, Pimpinan Cabang Diduga Gelapkan Rp6,7 Miliar Untuk Judol

Skandal Korupsi Bank Pelat Merah di Sleman, Pimpinan Cabang Diduga Gelapkan Rp6,7 Miliar Untuk Judol

Skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terungkap.
Pernyataan Resmi SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya Capai 16 Orang

Pernyataan Resmi SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya Capai 16 Orang

Pihak manajemen SD Labschool Cibubur menegaskan, bahwa setiap proses penanganan dan pembinaan dilaksanakan dengan cara objektif, proporsional, dan profesional.
Apresiasi Dedi Mulyadi untuk Polri Usut Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dorong Kesetaraan Hukum

Apresiasi Dedi Mulyadi untuk Polri Usut Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dorong Kesetaraan Hukum

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menilai sikap Polri mengusut kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah perlakuan sama di mata hukum.
Laba Operasional Toyota Melonjak 34 Persen

Laba Operasional Toyota Melonjak 34 Persen

Toyota mencatat laba operasional 1,128 triliun yen pada kuartal II fiskal 2027, naik 34 persen. Namun, laba bersih turun 19 persen di tengah tekanan biaya.
John Herdman Bocorkan Pemain yang Dipanggil TC Timnas Indonesia di Bali, Ada Wajah Baru!

John Herdman Bocorkan Pemain yang Dipanggil TC Timnas Indonesia di Bali, Ada Wajah Baru!

John Herdman memastikan TC Timnas Indonesia di Bali akan diikuti pemain utama dan wajah baru. Siapa saja yang berpeluang mendapat kesempatan masuk skuad Garuda?
Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Kemitraan Pelindo dan Port of Los Angeles telah terjalin sejak 2019, antara lain melalui promosi bersama layanan pelayaran CMA CGM Columbus-JAX yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dengan Los Angeles. 

Trending

Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Dalam narasinya, @multhia67 mengungkapkan kekecewaannya karena menilai SD Labschool Cibubur mengambil keputusan yang dianggap kurang tepat dalam kasus ini.
Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana di UGM.
Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Inilah respons Jokowi soal tawa Roy Suryo pecah saat dirinya menunjukkan ijazah S1-nya. Jokowi menanggapi tawa Roy dengan meminta semua pihak untuk menunggu keputusan majelis hakim.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Selengkapnya

Viral