Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi? Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya
- ist
Bukti elektronik juga perlu diuji berdasarkan asal-usul, atribusi akun, proses ekstraksi, keutuhan, konteks, hingga terjemahannya. Tim turut menekankan pentingnya mempertimbangkan bukti yang meringankan, termasuk keterangan mengenai tidak adanya instruksi teknis langsung, komunikasi harga dengan pemasok, serta manfaat perangkat bagi sekolah penerima.
Persoalan lain berkaitan dengan hubungan antara kekayaan perusahaan dan keuntungan pribadi. Dalam perspektif hukum perusahaan, penyertaan modal ke dalam perseroan tidak otomatis menjadi keuntungan pribadi pemegang saham. Kekayaan perseroan memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari kekayaan individu.
Karena itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil, penetapan beneficial owner, maupun kesimpulan mengenai manfaat pribadi harus didukung bukti pengendalian, penyalahgunaan perseroan, dan keuntungan yang benar-benar diterima individu.
Tim eksaminator juga menyoroti pembebanan uang pengganti berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor. Menurut kajian tersebut, uang pengganti harus dikaitkan dengan hasil tindak pidana yang benar-benar diperoleh atau dinikmati terpidana. Persentase peran seseorang terhadap total kerugian negara tidak dapat dengan sendirinya dijadikan formula untuk menentukan jumlah uang pengganti.
Berdasarkan keseluruhan kajian, eksaminator hukum pidana berpendapat putusan judex facti mengandung kekeliruan mendasar dalam menilai penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, tujuan menguntungkan, hubungan sebab-akibat, penyertaan, dan pembebanan uang pengganti.
Tim menilai persoalan tersebut patut diperiksa dalam kasasi dan berpendapat putusan seharusnya dibatalkan, dengan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.
Eksaminasi ini merupakan pandangan akademis, bukan putusan pengadilan yang secara otomatis membatalkan vonis. Namun, kajian tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum korupsi harus membedakan kekeliruan administratif dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.Â
Pada akhirnya, bukan sekadar ada atau tidaknya kesalahan administrasi maupun kerugian negara yang menentukan pertanggungjawaban seseorang, melainkan apakah seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan hubungan yang jelas antara tindakan individu, kewenangan, keuntungan, serta kerugian negara. (udn)
Load more