GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Tertuang dalam SE 24/2022

Dalam SE 24/2022 ditiadakan wajib testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Namun pemerintah mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi PPDN
Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:54 WIB
Aktivitas Masyarakat di Stasiun Kereta Api
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Kamis (25/8/2022).

SE 24/2022 tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari SE 23/2022 yang telah ada sebelumnya.

Hal terbaru yang diatur dalam SE 24/2022 sekaligus yang membedakan dengan surat edaran sebelumnya, yakni SE 23/2022 adalah peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri. Namun demikian, sebelum menilik SE 24/2022, mari sebelumnya cermati terlebih dahulu aturan yang terangkum dalam SE 23/2022.

Dalam SE 23/2022 yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, namun telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Masih dalam SE 23/2022 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sementara itu, masih dalam SE 23/2022, PPDN yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini mari cermati surat edaran terbaru yakni SE Nomor 24 Tahun 2022, di mana terdapat aturan baru, yakni pemerintah meniadakan tes PCR dan tes antigen bagi PPDN, namun mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Dengan kata lain, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka perlu segera melengkapi diri dengan vaksinasi dosis lengkap, mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Harpa Kaget Bukan Main, kok Pemain Ini Tak Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia

Bung Harpa Kaget Bukan Main, kok Pemain Ini Tak Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia

Bung Harpa bahas soal keputusan John Herdman yang mencoret 17 nama dari Timnas Indonesia sehingga kini tersisa 24 pemain yang akan bermain di FIFA Series 2026.
Pemain Persib Sempat Terlunta-lunta, Irak Berangkat Pakai Jalur Darat Hingga Terbang ke Meksiko Pakai Jet Pribadi

Pemain Persib Sempat Terlunta-lunta, Irak Berangkat Pakai Jalur Darat Hingga Terbang ke Meksiko Pakai Jet Pribadi

Irak berjuang untuk mencari slot terakhir Piala Dunia demi menembus ajang paling bergengsi ini setelah 40 tahun lamanya
Satlantas Polres Bogor Akan Lakukan Skema One Way Pada H+1 Lebaran

Satlantas Polres Bogor Akan Lakukan Skema One Way Pada H+1 Lebaran

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan memberlakukan skema one way pada H+1 Lebaran atau mulai memasuki masa liburan di Jalur Puncak.
Purbaya Rem Pengajuan Anggaran Baru K/L, Siapkan Efisiensi Besar-Besaran untuk Jaga APBN

Purbaya Rem Pengajuan Anggaran Baru K/L, Siapkan Efisiensi Besar-Besaran untuk Jaga APBN

Menkeu Purbaya memaparkan bahwa efisiensi dan pembatasan anggaran tetap mempertimbangkan kebutuhan ekonomi agar stabilitas perekonomian nasional tidak terganggu.
Gara-Gara Pemain Timnas Indonesia, Media Belanda Tak Habis Pikir Skandal Paspor Bisa Guncang Eredivisie

Gara-Gara Pemain Timnas Indonesia, Media Belanda Tak Habis Pikir Skandal Paspor Bisa Guncang Eredivisie

Timnas Indonesia tengah terseret dalam polemik besar yang kini mengguncang sepak bola Belanda. Media setempat tak habis pikir dampaknya besar bagi Eredivisie.
Kehilangan Megawati Hangestri, Nasib Red Sparks Berputar 180 Derajat! Dari Finalis Kini jadi Juru Kunci Liga Voli Korea 2025/2026

Kehilangan Megawati Hangestri, Nasib Red Sparks Berputar 180 Derajat! Dari Finalis Kini jadi Juru Kunci Liga Voli Korea 2025/2026

Performa Red Sparks di Liga Voli Korea 2025/2026 mengalami penurunan drastis sejak kehilangan trio penyerang, Megawati Hangestri Vanja Bukilic dan Pyo Seung-ju.

Trending

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 
Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James. 
Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Resmi Umumkan Skuad Final FIFA Series, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia untuk Debut John Herdman

Resmi Umumkan Skuad Final FIFA Series, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia untuk Debut John Herdman

John Herdman memilih 24 pemain final Timnas Indonesia dari total 41 skuad provisional tepat pada Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026). 
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Paspor Pemain Timnas Indonesia Diprotes Keras di Belanda

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Paspor Pemain Timnas Indonesia Diprotes Keras di Belanda

Dean James gegerkan Eredivisie usai NAC Breda minta laga diulang karena dugaan masalah paspor dan izin kerja pemain Timnas Indonesia. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT