GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Tertuang dalam SE 24/2022

Dalam SE 24/2022 ditiadakan wajib testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Namun pemerintah mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi PPDN
Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:54 WIB
Aktivitas Masyarakat di Stasiun Kereta Api
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Kamis (25/8/2022).

SE 24/2022 tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari SE 23/2022 yang telah ada sebelumnya.

Hal terbaru yang diatur dalam SE 24/2022 sekaligus yang membedakan dengan surat edaran sebelumnya, yakni SE 23/2022 adalah peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri. Namun demikian, sebelum menilik SE 24/2022, mari sebelumnya cermati terlebih dahulu aturan yang terangkum dalam SE 23/2022.

Dalam SE 23/2022 yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, namun telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Masih dalam SE 23/2022 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sementara itu, masih dalam SE 23/2022, PPDN yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini mari cermati surat edaran terbaru yakni SE Nomor 24 Tahun 2022, di mana terdapat aturan baru, yakni pemerintah meniadakan tes PCR dan tes antigen bagi PPDN, namun mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Dengan kata lain, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka perlu segera melengkapi diri dengan vaksinasi dosis lengkap, mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Soroti Bentrokan Oknum Bobotoh vs Jakmania di Purwakarta, Siap-siap KDM Singgung Barak Militer

KDM Soroti Bentrokan Oknum Bobotoh vs Jakmania di Purwakarta, Siap-siap KDM Singgung Barak Militer

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons bentrokan yang melibatkan oknum Bobotoh Persib Bandung dan pendukung Persija Jakarta, The Jakmania, di Purwakarta.
TNI Peduli Berikan Layanan Kesehatan Door to Door ke Rumah Warga Papua

TNI Peduli Berikan Layanan Kesehatan Door to Door ke Rumah Warga Papua

Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Kodim 1801/Manokwari terus menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat di Kampung Tanah Rubuh, Distrik Manokwari Utara, Papua Barat.
Dedi Mulyadi Kesal Kendaraan Listrik Tak Dikenai Pajak, KDM Siap Hapus Pajak: Siapa yang Pakai Jalan Dia yang Bayar!

Dedi Mulyadi Kesal Kendaraan Listrik Tak Dikenai Pajak, KDM Siap Hapus Pajak: Siapa yang Pakai Jalan Dia yang Bayar!

Dedi Mulyadi usulkan jalan provinsi berbayar layaknya tol sebagai solusi keadilan pengguna jalan, karena kendaraan listrik tak dikenai pajak kendaraan bermotor.
Tinju Dunia: Oleksandr Usyk Tak Mau Remehkan Rico Verhoeven, Lakukan Persiapan Khusus Jelang Lawan Legenda Kickboxing

Tinju Dunia: Oleksandr Usyk Tak Mau Remehkan Rico Verhoeven, Lakukan Persiapan Khusus Jelang Lawan Legenda Kickboxing

Petinju kelas berat asal Ukraina, Oleksandr Usyk tak mau meremehkan Rico Verhoeven sehingga ia melakukan persiapan khusus jelang berhadapan dengan legenda kickboxing tersebut.
Pelatih Hyundai Hillstate Auto Pede Punya Megawati Hangestri: Kami Akan Mencapai Hasil Terbaik

Pelatih Hyundai Hillstate Auto Pede Punya Megawati Hangestri: Kami Akan Mencapai Hasil Terbaik

Megawati Hangestri resmi kembali ke V-League setelah dua tahun absen dengan bergabung ke Hyundai Hillstate, diikuti pesan khusus dari pelatih, Kang Sung-hyung.
Tokoh Suku Besar Sebyar Soroti Komentar Novel Baswedan soal film Dokumenter 'Pesta Babi'

Tokoh Suku Besar Sebyar Soroti Komentar Novel Baswedan soal film Dokumenter 'Pesta Babi'

Tokoh Suku Besar Sebyar, Malkin Kosepa, mengkritik komentar Novel Baswedan terhadap film dokumenter “Pesta Babi” yang dinilai membangun narasi sepihak mengenai situasi Papua dan berpotensi memperkeruh ruang sosial masyarakat adat.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Bertemu Dadan Hindayana, Solihin Pure Bawa Aspirasi Warga 3T soal Dapur MBG

Bertemu Dadan Hindayana, Solihin Pure Bawa Aspirasi Warga 3T soal Dapur MBG

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garda Satu, Solihin Pure melakukan pertemuan silaturahmi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di sela peresmian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2026).
Selengkapnya

Viral