News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Rosmala Beberkan Tiga Point Kekeliruan Tuntutan JPU

Sidang kasus kredit macet Bank Sinarmas yang menyeret General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS) Rosmala sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).
Jumat, 21 Oktober 2022 - 22:19 WIB
Sidang
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Sidang kasus kredit macet Bank Sinarmas yang menyeret General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS) Rosmala sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Rosmala yang didakwa 13 tahun kurungan penjara, melalui tim kuasa hukumnya menjelaskan beberapa point dalam duplik JPU yang memiliki kekeliruan. Pertama soal pernyataan bahwa Rosmala melakukan transfer uang dari Bank SinarMas. Namun setelah ditelusuri bukti transfer yang disampaikan JPU, tak ada sama sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang hari ini kami pertama-tama menyampaikan bahwa keterangan duplik dari saudara penuntut umum ada pernyataan yang keliru. Kekeliruan itulah yang kami sampaikan bahwa tuntutan saudara penuntut umum yang mengakui salah satu pernyataannya, yaitu yang mengatakan bahwa saudara Rosmala transfer uang dari Sinarmas dialihkan atau di transfer Rosmala." ujar Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

"Tetapi tidak pernah penuntut umum mengakui itu, tidak ada pernyataan dalam persidangan tidak ada bukti dalam persidangan yang mengatakan bahwa kredit dari Sinarmas dari rekening Bank Sinarmas kepada Rosmala dan Rosmala menggunakan uang itu dan itu tidak ada dan itu di akui saudara penuntut umum" lanjut Joni Nelson. 

Joni Nelson menegaskan bahwa Rosmala tidak terlibat kasus pencucian uang, seperti yang disampaikan dalam putusan JPU. 

"Karena itu kami mengatakan bahwa pernyataan keliru itu merupakan pernyataan yang meruntuhkan tuntutannya karena dasar dari tuntutan yang mengatakan bahwa saudara Rosmala ini adalah orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang padahal tidak benar." imbuh Joni.

Joni mengatakan JPU juga hanya mengutip BAP dalam persidangan perkara ini.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kebiasaan dari Jaksa Penuntut Umum hanya mengutip saja dari BAP tapi tidak diungkapkan dalam persidangan karena bertentangan dengan hukum acara pidana." pungkasnya.

"Ketiga, kami menjelaskan kembali mengenai posisi dari saudara terdakwa sebagai karyawan bahwa beliau ini tidak bertindak atas kemauannya sendiri tapi atas perintah dari atasan, oleh karen itu tidak ada alasan yang menyalahkan dia tapi alasan yang membenarkan kami bilang bahwa saudara terdakwa ini menjalankan atau meneruskan perintah dari atasan sebagai karyawan dan sebagai bawahan, sebagai karyawan dia harus mengikuti perintah pemilik kerja dan sebagai bawahan dia harus mengikuti perintah dari atasan, kami mengutip tenaga pekerjaan dan merujuk pada hukum jawaban. Itu tiga point yang perlu kami sampaikan dalam duplik mungkin kami tentu masih ada banyak." Tukas Joni.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman demi menciptakan nilai tambah bagi industri energi nasional.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Selengkapnya

Viral