Kuasa Hukum Rosmala Beberkan Tiga Point Kekeliruan Tuntutan JPU
- Ist
Sementara itu, Rosmala mengaku dalam kasus ini dirinya merasa didzolimi dan dikriminalisasi.
"Saya merasa didzolimi, saya merasa di kriminalisasi, karena fakta persidangan yang kami dapatkan di persidangan itu sama sekali tidak terbukti tidak ada fakta persidangan ataupun bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan saya melakukan tindak penipuan dan TPPU, dan tadi sudah dijelaskan dengan penasehat umum saya, jadi inti dari semua ini yang saya rasakan adalah sangat di dzolimi saya sangat dikriminalisasi dan saya benar benar merasakan korban dari perkara ini." ujar Rosmala.
Karena itu Rosmala meminta kepada Majelis Hakim dapat membebaskan dirinya.
"Saya berharap majelis hakim bisa memberikan atau bisa memutuskan keadilan untuk saya dan saya juga sangat memohon doanya kepada semuanya agar majelis hakim dibukakan hati dan dilembutkan hati untuk bisa membrikan keputusan bebas kepada saya." tutup Rosmala. (ebs)
Load more