Kuasa Hukum Rosmala Nilai Putusan Kasus Kredit Macet Rp200 M Tak Adil
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, PT Aneka Putra Santosa (APS), dengan pidana 8 tahun penjara. Perempuan itu juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan.
Kamis, 10 November 2022 - 20:05 WIB
Sumber :
- IST
Rosmala mengaku hanya bisa pasrah kepada Tuhan terkait nasibnya. Ia juga memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD guna mendapatkan keadilan.
"Sebenarnya dengan adanya kasus Sambo, momen ini saya pikir sangat baik untuk saya karena negara sedang memantau penegak hukum dalam menerapkan keadilan, harapan saya sangat besar di persidangan ini, penegak hukum akan memberikan keadilan bagi saya, tapi kenyataannya saya tidak juga mendapatkan keadilan," tandasnya menangis. (ebs)
Load more