News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kamis, 8 Desember 2022 - 13:34 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman
Sumber :
  • Instagram @habiburokhmanjkttimur

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Politikus Partai Gerindra itu membantah banyak pasal yang bermasalah di dalam KUHP yang baru. Dia menegaskan KUHP baru itu justru banyak memuat pasal yang baik untuk kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Merespons video senior saya, idola saya, Pak Hotman Paris Hutapea, advokat paling top sedunia. Kalo dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik," jelas Habiburokhman melalui akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Kamis (8/12/2022).
Dia pun menjelaskan pasal 411 dan 412 tentang perzinaan yang dikritik oleh Hotman Paris. 

"Yang memang kalau zina itu diperluas, kalo kumpul kebo baru diatur di KUHP yang baru ini," jelas dia.


Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini mengatakan kedua pasal tersebut telah mengakomodir masukan dari berbagai organisasi keagamaan yang disampaikan ke DPR.

Dia lantas menilai pasal itu tetap relevan di zaman modern, terutama bagi Indonesia sebagai bangsa yang religius.

"Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," ujarnya.

Dia berkeyakinan kedua pasal itu tidak akan menimbulkan anarkisme. Sebab bersifat delik aduan. Artinya, dua pasal itu hanya bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan. 

"Yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orang tua," tandas Habiburokhman. 

Diketahui, Hotman menyebut KUHP baru itu sebagai produk hukum yang cacat logika hukum dan tidak relevan dengan zaman sekarang. Dia menyoroti pasal 411 dan 412 tentang perzinaan. 

Hal itu diungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Rabu (7/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal ini, dia mendesak DPR maupun pemerintah untuk membatalkan KUHP tersebut.

"Berani Anda mengubah KUHP yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," tegas Hotman. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Ramalan karier zodiak 4 April 2026 Taurus berpeluang naik jabatan, sementara Sagitarius berpotensi mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).

Trending

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Selengkapnya

Viral