GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Kartu Uang Elektronik Bergambar Anies Baswedan, Aktivis BAIM PEDE Desak BI dan OJK Larang Modus Baru Politik Uang di Era Digital

Kelompok aktivis tergabung dalam Barisan Insan Muda Peduli Demokrasi (BAIM PEDE) menggelar aksi teatrikal melawan politik uang modus baru di era digital di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Jumat, 3 Februari 2023 - 20:52 WIB
Barisan Insan Muda Peduli Demokrasi
Sumber :
  • Ist

d) Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, antara lain sbb :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Pasal 16 menyatakan bahwa penyelenggara yang telah memperoleh izin dan akan melakukan :

a) Pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik; dan/atau

b) kerja sama dengan pihak lain,

wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

b. Pasal 21 ayat (1) huruf b yang menyatakan Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.

c. Pasal 74 ayat (1) menyatakan penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa :

a) Teguran

b) Denda

c) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Uang Elektronik dan/atau jasa sistem pembayaran lainnya; dan/atau

d) Pencabutan izin sebagai Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya.

3. Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain :

a. Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyatakan “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.”

b. Pasal 523 Ayat 1 yang menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

4. Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, antara lain sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Pasal 30 ayat 6 yang menyatakan “Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).”

b. Pasal 69 ayat (1) huruf j dan ayat (4) yang menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Alhamdulillah Tahu Diri

Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Alhamdulillah Tahu Diri

Mantan Wali Kota Medan itu membantah jika mundurnya enam pejabat tersebut disebabkan oleh ekosistem kepemimpinannya di Pemprov Sumut. Ia menegaskan, setiap pejabat memiliki penilaian kinerja masing-masing yang menjadi bahan evaluasi.
Peneliti UNS Nilai PP Kesehatan Harus Perhatikan Hak Konstitusional Masyarakat

Peneliti UNS Nilai PP Kesehatan Harus Perhatikan Hak Konstitusional Masyarakat

Peneliti P3KHAM LPPM UNS nilai pemerintah harus memperhitungkan agar PP Kesehatan tidak membebani sektor tertentu, dengan lakukan uji proporsionalitas kebijakan
Sejak Awal Dianggap “Pemain Asing”, Megawati Hangestri Buktikan Kualitas dan Bawa JPE Tembus Final Four

Sejak Awal Dianggap “Pemain Asing”, Megawati Hangestri Buktikan Kualitas dan Bawa JPE Tembus Final Four

Megawati Hangestri kembali menunjukkan kelasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Bahkan sejak awal musim ia sudah “dianggap pemain asing”.
Ramai soal Pilpres 2029, Pengamat Sebut PDIP Bisa Mainkan ‘Kartu Truf’ Megawati

Ramai soal Pilpres 2029, Pengamat Sebut PDIP Bisa Mainkan ‘Kartu Truf’ Megawati

Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai Megawati Soekarnoputri masih layak diperhitungkan oleh PDI Perjuangan untuk didorong pada Pilpres 2029.
Jusuf Hamka: Banyak Lapangan Kerja Tercipta dari Program MBG

Jusuf Hamka: Banyak Lapangan Kerja Tercipta dari Program MBG

Tokoh Muslim Tionghoa, Jusuf Hamka atau Baba Alun menepis anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ternyata Ini Alasan Persib Bandung Pinjamkan Febri Hariyadi ke Persis Solo

Ternyata Ini Alasan Persib Bandung Pinjamkan Febri Hariyadi ke Persis Solo

Persib Bandung meminjamkan Febri Hariyadi ke Persis Solo. Simak alasan di balik keputusan tersebut serta pesan emosional sang winger untuk Bobotoh.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT