LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang
Sumber :
  • Antara

KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

KPK mengeksekusi mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jumat, 18 Juni 2021 - 21:18 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Kamis (17/6), Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (prs/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap! Fakta Baru Kebakaran Mampang, Polisi: Ruko Tak Ada Pintu Darurat

Terungkap! Fakta Baru Kebakaran Mampang, Polisi: Ruko Tak Ada Pintu Darurat

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakanruko di Mampang yang kebakaran dan menyebabkan tujuh orang tewas pada Kamis malam (18/4), tidak mempunyai pintu darurat.
Sukses Bawa Timnas Indonesia U-23 Lolos Perempat Final Piala Asia, Media Korea Berharap Shin Tae-yong Kembali Latih Korsel

Sukses Bawa Timnas Indonesia U-23 Lolos Perempat Final Piala Asia, Media Korea Berharap Shin Tae-yong Kembali Latih Korsel

Media asal Korea mengharapkan Shin Tae-yong bisa kembali melatih Korea Selatan usai sang pelatih mencapai kesuksesan bersama Timnas Indonesia U23 di Piala Asia.
Gibran Sebut Bakal Ada Serangkaian Pertemuan dengan Beberapa Pihak Setelah Penetapan di KPU

Gibran Sebut Bakal Ada Serangkaian Pertemuan dengan Beberapa Pihak Setelah Penetapan di KPU

Gibran Rakabuming Raka menyebut bakal ada serangkaian pertemuan dengan beberapa pihak setelah penetapan presiden dan wakil presiden di KPU, Rabu (24/4/2024).
Korban Gigitan Anjing Liar Terus Bertambah di Palue, Pihak Puskesmas Sebut Stok Vaksin Terbatas

Korban Gigitan Anjing Liar Terus Bertambah di Palue, Pihak Puskesmas Sebut Stok Vaksin Terbatas

Ratusan anak-anak yang menjadi korban gigitan anjing datang antri untuk mendapatkan vaksin anti rabies. Namun demikian dipastikan tidak semua pasien yang datang dilayani karena keterbasan stok VAR.
Bripda Bima Terluka gegara Ulah Begal di Bekasi, Polisi Langsung Tangkap Pelakunya, Warga Ikutan Marah

Bripda Bima Terluka gegara Ulah Begal di Bekasi, Polisi Langsung Tangkap Pelakunya, Warga Ikutan Marah

Seorang anggota polisi bernama Bripda Bima ditabrak pelaku begal di wilayah Jalan Pasar Lama Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (22/4).
KPK Dalami Biaya Distribusi APD Terkait Korupsi di Kemenkes

KPK Dalami Biaya Distribusi APD Terkait Korupsi di Kemenkes

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 menerima kabar baik dengan adanya amunisi tambahan jelang menghadapi Korea Selatan U-23 meski Nathan Tjoe-A-On telah meninggalkan skuad.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ada sebuah solusi yang bisa ditempuh Shin Tae-yong untuk menutupi ketiadaan Nathan Tjoe-A-On saat timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final.
Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Dari mulai dianggap jalan pintas peningkatan prestasi sepak bola hingga pamor pemain abroad melekat pada para pemain naturalisasi keturunan Indonesia ini. 
Hasil Piala Asia U-23 2024: Thailand Kena Kejutan, Irak Jungkalkan Arab Saudi

Hasil Piala Asia U-23 2024: Thailand Kena Kejutan, Irak Jungkalkan Arab Saudi

Thailand dikejutkan oleh Tajikistan dengan menderita kekalahan 0-1, selagi Irak menjungkalkan Arab Saudi dengan skor 2-1 pada laga Grup C Piala Asia U-23 2024.
Ini Janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Nanti

Ini Janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Nanti

Shin Tae-yong janjikan satu hal kepada para fans timnas Indonesia U-23 saat mereka menghadapi Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti.
Shin Tae-yong Bilang Begini soal Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Ini Janjinya

Shin Tae-yong Bilang Begini soal Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Ini Janjinya

Shin Tae-yong bilang begini soal Timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024 dan janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti adalah dua berita yang paling populer.
Timnas Indonesia U-23 Punya Rekor Head-to-head Memalukan Kontra Korea Selatan, Sihir Shin Tae-yong Bakal Jadi Pembeda?

Timnas Indonesia U-23 Punya Rekor Head-to-head Memalukan Kontra Korea Selatan, Sihir Shin Tae-yong Bakal Jadi Pembeda?

Timnas Indonesia U-23 tercatat punya rekor memalukan ketika bertemu dengan Korea Selatan U-23, yang akan menjadi lawan mereka di perempat final Piala Asia U-23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya