GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Bui

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:09 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 28/7 - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28 Juli 2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Ikhsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Ikhsan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Siapkan Parade Budaya hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Siapkan Parade Budaya hingga Simfoni Nusantara

Beragam kegiatan akan dihadirkan untuk penumpang dan pengunjung bandara, mulai dari Parade Nusantara yang menampilkan pawai etnis kebudayaan oleh karyawan Bandara Kualanamu, hingga pertunjukan tarian daerah di area terminal.
Bangga, Lukisan 2 Siswa Bangkalan Dipamerkan di Galeri Perpusnas Jakarta jelang HUT ke-81 RI

Bangga, Lukisan 2 Siswa Bangkalan Dipamerkan di Galeri Perpusnas Jakarta jelang HUT ke-81 RI

Menyambut momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat kreativitas anak-anak dari berbagai pelosok negeri tumpah ruah dalam pameran lukisan
SBY Ucapkan Permohonan Maaf Karena Tidak Bisa Hadir Upacara Kemerdekaan di Istana Besok

SBY Ucapkan Permohonan Maaf Karena Tidak Bisa Hadir Upacara Kemerdekaan di Istana Besok

Presiden RI ke-6, SBY menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir secara langsung dalam upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Istana Merdeka
Bukan Cuma Ekonomi dan Teknologi, Ini Kunci Negara Maju Membangun SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Bukan Cuma Ekonomi dan Teknologi, Ini Kunci Negara Maju Membangun SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Perubahan teknologi membuat keterampilan yang dibutuhkan industri terus bergerak. Kemampuan menggunakan perangkat digital, memahami data
Presiden Prabowo Mulai Proyek Giant Sea Wall, BRIN Siapkan Teknologi Armor Units

Presiden Prabowo Mulai Proyek Giant Sea Wall, BRIN Siapkan Teknologi Armor Units

Kepala BRIN Arif Satria mengemukakan berbagai hasil inovasi untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Giant Sea Wall (GSW) di Pantai Utara
10 Promo Makanan saat HUT RI ke-81 17 Agustus 2026: Ada Subway, Yoshinoya hingga Bakmi GM

10 Promo Makanan saat HUT RI ke-81 17 Agustus 2026: Ada Subway, Yoshinoya hingga Bakmi GM

Berikut ini daftar promo makanan yang tawarkan diskon besar-besaran sampai buy 1 get 1 dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, ada bakmi GM

Trending

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, langsung menerima kabar buruk seusai tampil untuk Ajax Amsterdam. Sang penjaga gawang panen hujatan setelah tampil di Liga Konferensi Eropa.
Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series bakal segera bergulir. Tercatat hampir 100 atlet cilik mengikuti seleksi yang berlangsung di Ibis Style Jakarta Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (16/8/2026).
Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Jay Idzes Terima Kabar Bahagia Jelang Dimulainya Liga Italia 2026-2027, Bek Timnas Indonesia Bisa Bernapas Lega

Jay Idzes Terima Kabar Bahagia Jelang Dimulainya Liga Italia 2026-2027, Bek Timnas Indonesia Bisa Bernapas Lega

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menerima kabar bahagia jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Rekrutan anyar telah mendarat di bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral