News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Bui

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:09 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 28/7 - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28 Juli 2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Ikhsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Ikhsan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berhasil Gulung Jakarta Garuda Jaya Tiga Set Langsung, Erwin Rusni Sebut Para Pemain LAvAni Belum Tampil Maksimal

Berhasil Gulung Jakarta Garuda Jaya Tiga Set Langsung, Erwin Rusni Sebut Para Pemain LAvAni Belum Tampil Maksimal

LavAni berhasil mengantongi kemenangan pertamanya di babak final four Proliga 2026 setelah mereka sukses membungkam Jakarta Garuda Jaya.
Siswa SMK di Bandung Berbondong-bondong Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ada Apa?

Siswa SMK di Bandung Berbondong-bondong Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ada Apa?

8 siswa SMK Negeri 1 Bandung bersyukur dibantu Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM). Mereka telah mendapat program Beasiswa Personal Pancawaluya.
Uji Kombinasi Baru, PBSI Ungkap Harapan untuk Pasangan Ganda Putra Bagas Maulana/Muh Putra Erwiansyah

Uji Kombinasi Baru, PBSI Ungkap Harapan untuk Pasangan Ganda Putra Bagas Maulana/Muh Putra Erwiansyah

PBSI melanjutkan langkah perombakan di sektor ganda putra dengan membentuk pasangan baru antara Bagas Maulana dan Muh Putra Erwiansyah.
Kena Bully di Negara Sendiri, 2 Pengamat Malaysia Terpukau Lihat Beckham Saat Timnas Indonesia Tampil Hadapi Saint Kitts and Nevis: Aset John Herdman

Kena Bully di Negara Sendiri, 2 Pengamat Malaysia Terpukau Lihat Beckham Saat Timnas Indonesia Tampil Hadapi Saint Kitts and Nevis: Aset John Herdman

Beckham Putra Nugraha pukau dua pengamat Malaysia usai cetak 2 gol & raih man of the match saat Timnas Indonesia hajar Saint Kitts and Nevis 4-0 sampai disebut aset John Herdman.
DPRD Curigai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terkait Capaian OPD Era Pimpinannya

DPRD Curigai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terkait Capaian OPD Era Pimpinannya

Capaian kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat era pimpinan Gubernur Dedi Mulyadi menuai kecurigaan.
Polda Metro Jaya Apresiasi Forum Wartawan Polri Sebar Kebahagiaan ke Anak Yatim

Polda Metro Jaya Apresiasi Forum Wartawan Polri Sebar Kebahagiaan ke Anak Yatim

Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan, berbagi kebahagiaan dengan mengajak 15 anak yatim dari Panti Yatim Indonesia (PYI) untuk bermain bersama, di Playtopia Senayan Park, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026).

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak membuat pamornya meredup. Media Vietnam yakin Garuda jadi kandidat juara Piala AFF 2026.
Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeong Seok-seo atau Jeje merespons sindiran dari Ramadhan Sananta yang belakangan viral di media sosial.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Selengkapnya

Viral