LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Konferensi Pers Perihal Penerimaan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Partai PRIMA: Kami ke PN Ajukan Perbuatan Melawan Hukum Bukan Sengketa Pemilu

Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono membantah pihaknya mengajukan sengketa pemilu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono membantah pihaknya mengajukan sengketa pemilu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dia mengatakan gugatan yang diajukan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.

Menurut dia apa yang dilakukan KPU tersebut telah menghambat hak politik partainya untuk mengikuti pemilu.

“Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham karena PN tidak berwenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Dia mengaku sebelum mengajukan gugatan ke PN, PRIMA telah melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :

“Pada saat kemudian kita dinyatakan tidak lolos verifikasi, kita sudah melakukan langkah-langkah hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tegasnya.

“Maka kemudian atas nama hak asasi manusia, atas nama warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” tambah Agus.

Dia pun meminta agar semua pihak agar menghormati keputusan dari PN Jakpus itu. 

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mencuat namanya usai putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima. 

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.(saa)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Harus Ekstra Hati-Hati Dalam Pengungkapan Kasus Vina, Penasihat Kapolri: Jangan Asal Kejar Tayang, Agar Tidak Dibully

Polisi Harus Ekstra Hati-Hati Dalam Pengungkapan Kasus Vina, Penasihat Kapolri: Jangan Asal Kejar Tayang, Agar Tidak Dibully

Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengingatkan polisi agar berhati-hati dalam menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Pameran UMKM Amanah, Thoriq Halilintar Dorong Anak Muda Aceh Terus Berkarya

Pameran UMKM Amanah, Thoriq Halilintar Dorong Anak Muda Aceh Terus Berkarya

Thoriq Halilintar menjadi daya tarik utama pada pameran UMKM yang digelar oleh Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) di Suzuya Mall Aceh dari tanggal 24 hingga 26 Mei 2024. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan berbagai produk UMKM binaan AMANAH kepada masyarakat luas.
Jembatan di Kabupaten OKU Putus Akibat Banjir Bandang, Pj Gubernur Sumsel: Kami Siap Bantu

Jembatan di Kabupaten OKU Putus Akibat Banjir Bandang, Pj Gubernur Sumsel: Kami Siap Bantu

Pemprov Sumatera Selatan segera memperbaiki jembatan di Desa Negeri Ratu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang putus diterjang banjir bandang, Kamis (23/5).
Menang 3-0, Bek Asing Ini Puas dengan Permainan Persib di Final Liga 1

Menang 3-0, Bek Asing Ini Puas dengan Permainan Persib di Final Liga 1

Bek asal Spanyol ini begitu solid hingga menorehkan nirbobol pada partai final leg pertama championship series Liga 1 2023/2024. Bahkan nyaris tidak ada peluang berbahaya yang dimiliki Madura United.
Dalam 4 Bulan, Dinsos DKI Jakarta Jaring 2.070 PPKS, Lihat Fotonya

Dalam 4 Bulan, Dinsos DKI Jakarta Jaring 2.070 PPKS, Lihat Fotonya

Dinsos DKI Jakarta menjaring 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode Januari hingga April 2024 untuk menciptakan iklim yang aman.
Usai Tiga Hari Pencarian, Wanita yang Tertimbun Longsor di Kabupaten OKU Sumsel Ditemukan Tewas

Usai Tiga Hari Pencarian, Wanita yang Tertimbun Longsor di Kabupaten OKU Sumsel Ditemukan Tewas

Tim SAR gabungan mengevakuasi jasad seorang wanita korban tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis (23/5).
Trending
Kompolnas Optimistis Penegakan Hukum Kasus Vina Bakal Terang Benderang, Benny Mamoto: Ini Timnya yang Pernah Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kompolnas Optimistis Penegakan Hukum Kasus Vina Bakal Terang Benderang, Benny Mamoto: Ini Timnya yang Pernah Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto optimis polisi bisa menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi di wilayah Cirebon
Dalam 4 Bulan, Dinsos DKI Jakarta Jaring 2.070 PPKS, Lihat Fotonya

Dalam 4 Bulan, Dinsos DKI Jakarta Jaring 2.070 PPKS, Lihat Fotonya

Dinsos DKI Jakarta menjaring 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode Januari hingga April 2024 untuk menciptakan iklim yang aman.
Menang 3-0, Bek Asing Ini Puas dengan Permainan Persib di Final Liga 1

Menang 3-0, Bek Asing Ini Puas dengan Permainan Persib di Final Liga 1

Bek asal Spanyol ini begitu solid hingga menorehkan nirbobol pada partai final leg pertama championship series Liga 1 2023/2024. Bahkan nyaris tidak ada peluang berbahaya yang dimiliki Madura United.
Jembatan di Kabupaten OKU Putus Akibat Banjir Bandang, Pj Gubernur Sumsel: Kami Siap Bantu

Jembatan di Kabupaten OKU Putus Akibat Banjir Bandang, Pj Gubernur Sumsel: Kami Siap Bantu

Pemprov Sumatera Selatan segera memperbaiki jembatan di Desa Negeri Ratu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang putus diterjang banjir bandang, Kamis (23/5).
Polisi Harus Ekstra Hati-Hati Dalam Pengungkapan Kasus Vina, Penasihat Kapolri: Jangan Asal Kejar Tayang, Agar Tidak Dibully

Polisi Harus Ekstra Hati-Hati Dalam Pengungkapan Kasus Vina, Penasihat Kapolri: Jangan Asal Kejar Tayang, Agar Tidak Dibully

Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengingatkan polisi agar berhati-hati dalam menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Usai Tiga Hari Pencarian, Wanita yang Tertimbun Longsor di Kabupaten OKU Sumsel Ditemukan Tewas

Usai Tiga Hari Pencarian, Wanita yang Tertimbun Longsor di Kabupaten OKU Sumsel Ditemukan Tewas

Tim SAR gabungan mengevakuasi jasad seorang wanita korban tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis (23/5).
Pameran UMKM Amanah, Thoriq Halilintar Dorong Anak Muda Aceh Terus Berkarya

Pameran UMKM Amanah, Thoriq Halilintar Dorong Anak Muda Aceh Terus Berkarya

Thoriq Halilintar menjadi daya tarik utama pada pameran UMKM yang digelar oleh Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) di Suzuya Mall Aceh dari tanggal 24 hingga 26 Mei 2024. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan berbagai produk UMKM binaan AMANAH kepada masyarakat luas.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya