News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

kabulkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Prima dilaporkan ke KY oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI), karena amar putusan tak sesuai konstitusi
Senin, 6 Maret 2023 - 13:06 WIB
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Prima ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan dilakukan karena amar putusan PN Jakpus tak sesuai konstitusi.

Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan, sejumlah alasan pihaknya melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY. Diantaranya, PN Jakpus telah melampaui batas wewenang dalam mengadili perkara. Sebab, yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengenai hasil pemilihan umum (pemilu), kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus,” jelas dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023)

Dia juga menilai putusan itu melanggar konstitusi NKRI yang diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945, bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Selain itu, Pitra menyatakan ada keanehan pada amar putusan PN Jakpus yang mencantumkan penggugat adalah parpol.

“Penggugat adalah partai politik gitu loh. Sedangkan di sini [surat putusan PN Jakpus di SIPP] atas nama AP dan DOTK,” jelasnya.

Keanehan amar putusan PN Jakarta Pusat juga terlihat dari tidak adanya keterkaitan anatara penggugat dengan amar putusan.

“Kenapa Majelis Hakim menyatakan ini partai politik, padahal mereka adalah nama pribadi. Ini aneh, enggak nyambung, lain cerita kalau dia menyatakan penggugat adalah pengurus parpol, ketua atau sekretaris itu masih logika, kalau dia perorangan, dia katakan parpol enggak nyambung logika hukumnya,” sambung Pitra.

Atas logika hukum yang tak sesui tersebut, KPI Minta KY  untuk melakukan periksa terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk itu, Komisi Yudisial untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili gugatan Partai Prima.

“Dalami apa motif dan dasar pertimbangan memutuskan perkara tersebut dan jelaskan kepada masyarakat. Masyarakat kan mengetahui pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” kata dia.

“Sampaikan ke masyarakat pertanggung jawaban ini. Jangan karena memang Anda seorang hakim, anda tiba-tiba memutuskan perkara sesuka-sukanya, tanpa landasan hukum yang jelas” tandas Pitra.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima yang menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000," tulis putusan itu.(saa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiga Prajurit TNI Masih Dirawat di Lebanon, Komandan PMPP Jamin Keselamatan Pasukan Perdamaian UNIFIL

Tiga Prajurit TNI Masih Dirawat di Lebanon, Komandan PMPP Jamin Keselamatan Pasukan Perdamaian UNIFIL

Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Mayjen Iwan Bambang Setiawan menjenguk prajurit TNI yang terluka akibat serangan pada UNIFIL, di Lebanon.
Rayakan Hasil Panen, Warga Gandaria Utara Gelar "Makan Bareng Bergizi"

Rayakan Hasil Panen, Warga Gandaria Utara Gelar "Makan Bareng Bergizi"

Warga RT 11/RW 07 Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan merayakan keberhasilan program ketahanan pangan dengan menggelar acara "Makan Bareng Bergizi".
Viral Seruan Gulingkan Prabowo, DPR hingga Hasan Nasbi Kecam Omongan Saiful Mujani: Hati-hati Berbicara

Viral Seruan Gulingkan Prabowo, DPR hingga Hasan Nasbi Kecam Omongan Saiful Mujani: Hati-hati Berbicara

Anggota DPR RI Firman Soebagyo hingga mantan Kepala PCO Hasan Nasbi memberikan reaksi keras terhadap pernyataan kontroversial Saiful Mujani yang diduga menyerukan untuk menjatuhkan Prabowo.
Saatnya Berbahagia, 4 Shio Ini Diprediksi Bakal Keluar dari Masa Sulit

Saatnya Berbahagia, 4 Shio Ini Diprediksi Bakal Keluar dari Masa Sulit

Kabar baik! Empat shio ini diprediksi keluar dari masa sulit pada 6 April 2026. Simak siapa saja dan bagaimana perubahan positif mulai terjadi pada mereka.
Ramalan Tarot Mingguan 6-12 April 2026: Saatnya Tutup Bab Lama dan Buka Lembaran Baru

Ramalan Tarot Mingguan 6-12 April 2026: Saatnya Tutup Bab Lama dan Buka Lembaran Baru

Simak ramalan tarot mingguan 6-12 April 2026 untuk semua zodiak. Ini adalah Waktunya untuk refleksi diri, menyelesaikan hal lama, dan bersiap memulai fase baru.
Penjelasan KCIC Soal Video Viral Berhentinya Whoosh di Kopo akibat Benda Asing

Penjelasan KCIC Soal Video Viral Berhentinya Whoosh di Kopo akibat Benda Asing

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan jaminan bahwa layanan kereta cepat Whoosh rute Jakarta-Bandung tetap beroperasi dengan aman meskipun sedang terjadi cuaca ekstrem. 

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral