News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Tambahkan Materi Memori Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Simak Detailnya...

Tambahan memori banding, diantaranya, KPU minta untuk menangguhkan putusan serta merta tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. 
Rabu, 22 Maret 2023 - 11:17 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah enam materi memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Selasa, 21 Maret 2023 KPU RI telah mengajukan memori banding tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, yaitu Heru Widodo Law Office (HWL)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada enam materi tambahan memori banding yang diajukan KPU. Diantaranya, terkait tidak adanya mediasi yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat, sehingga dianggap pemeriksaan perkara cacat yuridis.

Selain itu, KPU juga meminta untuk menangguhkan putusan serta merta tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. 

(Dok. Sejumlah pengurus partai Prima. Sumber: tim tvonenews/Julio)

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat bersifat putusan serta merta, yang dapat dilaksanakan meskipun terdapat pengajuan banding dan kasasi.

Kemudian, terkait kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. KPU menilai PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

Detail Isi Memori Banding KPU

Menurut penjelasan Muhammad Afifuddin, ada enam tambahan memori banding yang dilayangkan, yakni: 

1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan:"...Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ......dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. ...".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode "PDT.G" dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 : "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?
Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan zodiak Scorpio Oktober 2026 membahas keuangan, karier, asmara lajang dan pasangan, serta nasihat menghadapi berbagai peluang dan tantangan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 malam WIB setelah seluruh pertandingan berakhir.
Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menampik keras spekulasi yang menyebut mantan perwira tinggi Polri itu menikmati fasilitas istimewa berupa hunian tapak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral