News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 26 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata Terpidana Akan......

Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo secara resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu Ferdy Sambo masih dalam bayang-bayang eksekusi....
Senin, 17 April 2023 - 13:26 WIB
Ferdy Sambo di persidangan
Sumber :
  • tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar buruk datang menerpa pihak Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

Hal ini lantaran permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi ditolak (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan itu saja, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo pada tanggal tersebut.

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pasca melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Pengertian hukuman mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.

Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”

Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Ini Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, Negara dengan Ranking 79 Dunia

Resmi! Ini Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, Negara dengan Ranking 79 Dunia

Timnas Indonesia resmi melawan negara Timur Tengah pada FIFA Matchday Juni 2026. Duel ini jadi ujian penting Garuda menjaga momentum di level internasional.
Unggahan Instagram Ahmad Dhani Jelang Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju Disorot Warganet: Ada Aja Dramanya

Unggahan Instagram Ahmad Dhani Jelang Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju Disorot Warganet: Ada Aja Dramanya

Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani menuai sorotan warganet terkait unggahan Instagram-nya jelang momen sakral pernikahan putra keduanya El Rumi dengan Syifa Hadju.
Farhan Lontarkan Jawaban Menohok Atas Kekecewaan Dedi Mulyadi soal Penyapu Jalan di Bandung

Farhan Lontarkan Jawaban Menohok Atas Kekecewaan Dedi Mulyadi soal Penyapu Jalan di Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan lontarkan jawaban menohok atas kekecewaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM terkait sapu jalan. Dalam hal
Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Aparat Penegak Hukum, Sahroni: Kalau Benar, Tidak Ada Kata Maaf!

Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Aparat Penegak Hukum, Sahroni: Kalau Benar, Tidak Ada Kata Maaf!

Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta mendapat perhatian Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menyoriti sang pemilik daycare.
‎Kurniawan Dwi Yulianto Semringah Lihat Mathew Baker Bisa Tampil di Piala Asia, Beberkan Peran Kunci di Timnas Indonesia U-17

‎Kurniawan Dwi Yulianto Semringah Lihat Mathew Baker Bisa Tampil di Piala Asia, Beberkan Peran Kunci di Timnas Indonesia U-17

Kurniawan Dwi Yulianto memuji peran vital Mathew Baker di Timnas Indonesia U-17 jelang Piala Asia 2026. Bek diaspora itu dinilai jadi kunci Garuda Asia.
Media Italia Takjub Bukan Main, Statistik Emil Audero Diam-diam Bisa Salip Kiper Top Serie A Musim Ini

Media Italia Takjub Bukan Main, Statistik Emil Audero Diam-diam Bisa Salip Kiper Top Serie A Musim Ini

Performa kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, kembali menjadi sorotan di kompetisi Serie A musim ini. Media Italia beri pujian untuk rekor kiper Cremonese itu.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral