News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 26 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata Terpidana Akan......

Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo secara resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu Ferdy Sambo masih dalam bayang-bayang eksekusi....
Senin, 17 April 2023 - 13:26 WIB
Ferdy Sambo di persidangan
Sumber :
  • tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar buruk datang menerpa pihak Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

Hal ini lantaran permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi ditolak (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan itu saja, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo pada tanggal tersebut.

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pasca melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Pengertian hukuman mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.

Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”

Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HBM ke-13 Bawa Misi Pembangunan Peradaban Global Lewat Ilmu dan Spiritualitas

HBM ke-13 Bawa Misi Pembangunan Peradaban Global Lewat Ilmu dan Spiritualitas

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar Hari Bermuhammadiyah (HBM) ke-13 dengan tema 'Urgensi Keseimbangan Etos Ilmu dan Spiritualitas dalam Membangun Peradaban Global' yang berlangsung di lingkungan Kampus, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu (05/09/2026).
Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Dermiyanti pelaku UMKM di Jambi kini mampu memproduksi 3.000 kue bolu setiap harinya.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau mulai mengancam keselamatan jiwa warga yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Serang, Banten.
Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad sukses mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Al Nassr. Hasil itu memaksa Faris Najd pulang dengan 0 poin setelah gagal meraih poin di markas musuh.
Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggerebek sebuah kandang sapi yang disulap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Babak pertama berjalan cukup sengit dalam hal penguasaan bola. Namun, Al Ittihad tampil jauh lebih efektif dalam mengonversi peluang matang ke gawang Al Nassr.

Trending

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para kadernya agar bekerja untuk rakyat dan tidak hanya mencari suara dari masyarakat.
Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Seorang pengemudi taksi ngamuk hingga membakar isi gerobak milik pedagang angkringan gegara tak terima ditegur saat parkir. Peristiwa ini terjadi ‎di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur.
Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Dentuman keras menggelegar di langit wilayah Banteng, dan Jawa Barat saat Gunung Anak Krakatau meletus pada Jumat (4/9/2026) malam.
Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Keputusan Persib untuk melepas Saddil Ramdani memang mengejutkan mengingat sang pemain sempat bergabung dalam launching tim pada pekan lalu. Kondisi serupa terjadi pada Dion Markx yang dipinjamkan ke Persita Tangerang.  
Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad sukses mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Al Nassr. Hasil itu memaksa Faris Najd pulang dengan 0 poin setelah gagal meraih poin di markas musuh.
Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggerebek sebuah kandang sapi yang disulap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau mulai mengancam keselamatan jiwa warga yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Serang, Banten.
Selengkapnya

Viral