LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba, Dody Prawiranegara
Sumber :
  • Tim tvOnenews.com - Julio Trisaputra

Kata Siapa Takut Perintah Atasan? Psikologi Forensik Duga Dody Prawiranegara Edarkan Narkoba Demi Jabatan Lebih Tinggi 

Dody Prawiranegara terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang dikendalikan oleh atasannya, Ini pendapat Reza Indragiri

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melalui proses yang panjang, kasus peredaran narkoba oleh anggota Polri perlahan memasuki titik akhir. Satu persatu terdakwa telah menjalani sidang vonis atas kasus tersebut.

Teddy Minahasa sebagai pemeran utama dalam kasus peredaran narkoba ini telah dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Sebagai bawahannya, Doddy Prawiranegara juga mendapatkan vonis hukuman penjara selama 17 tahun. 

Sebelumnya, Dody Prawiranegara terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang dikendalikan oleh atasannya, yaitu Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP, Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel menilai bahwa keterlibatan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu untuk mendongkrak karirnya di institusi Polri.

Baca Juga :

Seperti apa sosok Dody Prawiranegara menurut pandangan seorang pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Simak informasinya berikut ini

Edarkan Barang Haram Demi Dongkrak Karir 

Menurut Reza, AKBP Dody Prawiranegara berani menjual barang haram hasil sitaan Polres Bukittinggi itu demi menghasilkan uang tambahan yang akan digunakan untuk menaikkan kariernya.

"Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak kariernya di Polri," ucap Reza, Rabu (10/5/2023).

"Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," sambungnya.

Reza mengatakan, dalam persidangan  Dody mengaku takut terjadi hal buruk jika menolak perintah atasannya, Teddy Minahasa. Sehingga, akhirnya ia menyanggupi perintah Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.

Namun demikian, menurut Reza, ketakutan Dody dengan tekanan seniornya itu merupakan kebohongan. Sebab, pada akhirnya setelah Dody dua kali menolak (berdasarkan pengakuan) tidak ada hal buruk yang terjadi padanya.


Terdakwa Dody Prawiranegara (tim tvOnenews/Bagas)

"Dua kali Dody mengaku menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dialaminya. Jadi, ketakutan yang Dody sebut itu tampaknya mengada-ada," kata Ahli Psikologi Forensik itu.

"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat Dody terpatahkan. Dan karena Dody menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," pungkas Reza.

Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus.

Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebanyak 5 kilogram sabu untuk ditukar dengan tawas.

Terdakwa Kasus Narkoba yang Melibatkan Teddy Minahasa (tim tvOnenews/Bagas)

Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Setibanya sabu itu di Jakarta, Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.

Tanggapan Reza Soal Vonis Teddy Minahasa

Menurut Reza Indragiri Amriel, narkoba adalah masalah serius dan ia mendukung hukuman mati bagi pengedar.

“Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” kata Reza sebagaimana dalam keterangannya yang dikutip tvOnenews pada Kamis (11/5/2023).

Namun Reza tetap menghormati putusan hakim yang telah diberikan pada Selasa (10/5/2023) itu.

Terdakwa Teddy Minahasa (tim tvOnenews/Bagas)

“Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa. Yakni DP (Doddy Prawiranegara,” katanya. 

Menurutnya, dengan status ganda tersebut, Doddy akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya. 

“Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan,” tandas Reza. 

oleh karena itu, jika Teddy Minahasa mengajukan banding, Reza berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian.

“Sebagaimana sorotan saya terhadap coretan tangan JPU di naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa TM tidak menyuruh melakukan. TM dinilai hakim turut serta bersama DP,” ujar Reza. (rpi/put/kmr)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mimpi Seram Hingga Diganggu Sosok Wanita Rambut Merah Sedang Split, Anggy Umbara Beberkan Kejadian Saat Pembuatan Film Vina

Mimpi Seram Hingga Diganggu Sosok Wanita Rambut Merah Sedang Split, Anggy Umbara Beberkan Kejadian Saat Pembuatan Film Vina

Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara beberkan kejadian mistis di balik layar pembuatan film kisah pembunuhan dam pemerkosaan Vina di Cirebon 2016.
Pengacara Sebut SYL Umrah untuk MoU Bukan Kepentingan Pribadi

Pengacara Sebut SYL Umrah untuk MoU Bukan Kepentingan Pribadi

Perjalanan umrah yang dilakukan SYL dengan menggunakan uang Kementan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan perjalanan dinas kementerian.
Selama Ini Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ganti Nama Jadi Robi

Selama Ini Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ganti Nama Jadi Robi

Selama ini teranyata Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon berganti nama menjadi Robi. Dia mengaku bernama Robi saat bekerja sebagai kuli bangunan.
Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti penangkapan DPO kasus kematian Vina bernama Pegi alias Perong. Semoga DPO itu benar katanya.
Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Ditangkap Tapi Netizen Ragu dan Ungkap Ada Hal Aneh, Polisi Buka Suara

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Ditangkap Tapi Netizen Ragu dan Ungkap Ada Hal Aneh, Polisi Buka Suara

Polisi telah menangkap salah satu DPO atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Pegi alias Perong. Meski demikian, netizen masih belum puas dan bertanya..
Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar) usai buron 8 tahun.
Trending
Netizen Ungkap Sosok Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ternyata...

Netizen Ungkap Sosok Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ternyata...

Polisi meringkus pelaku buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam yakni Pegi Setyawan alias Perong.
Terungkap, Cara Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Lari dari Kejaran Polisi

Terungkap, Cara Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Lari dari Kejaran Polisi

Polisi meringkus pelaku buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setyawan alias Perong.
Gibran Bakal Punya Wewenang Beri Kebijakan Saat Jadi Wapres, Ini Kata Prabowo

Gibran Bakal Punya Wewenang Beri Kebijakan Saat Jadi Wapres, Ini Kata Prabowo

Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto membeberkan peran Gibran Rakabuming Raka dalam program pemerintahannya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar) usai buron 8 tahun.
Prabowo Bocorkan Jabatan yang Cocok Untuk Jokowi

Prabowo Bocorkan Jabatan yang Cocok Untuk Jokowi

Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto bocorkan rencana jabatan bagi Joko Widodo (Jokowi) usai purna tugas. Bocoran tersebut disampaikan Prabowo saat wawnacra eksklusif bersama program tvOne pada Rabu (22/5/2024) malam.
Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti penangkapan DPO kasus kematian Vina bernama Pegi alias Perong. Semoga DPO itu benar katanya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya