GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Brigadir J, Ini Tahapan Hukuman Mati yang Akan Dilalui Sesuai Hukum di Indonesia

Terbukti menjadi pelaku kasus Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ternyata ini tahapan hukuman mati yang dilalui sesuai hukum Indonesia yang berlaku.
Jumat, 9 Juni 2023 - 04:30 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • freepik

tvOnenews.comFerdy Sambo di hukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini tahapan hukuman mati yang akan dilalui sesuai hukum di Indonesia.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam, dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Namun, vonis Ferdy Sambo menjadi lebih ringan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya divonis hukuman mati, kini mendapatkan keputusan vonis seumur hidup.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses atau tahapan hukuman mati yang berlaku di Indonesia?

Ferdy Sambo (sumber: dok ist)

Dalam sejarahnya, dikutip dari A. Sanusi Has (1994) hukuman mati pertama kalinya dicetuskan oleh Raja Hamurrabi dari Babilonia dalam Codex Hamurrabi.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur pidana mati sebagai pidana pokok. Dalam pasal 10a KUHP dikatakan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, kurungan, denda, tutupan hingga mati.

Diketahui, sebelumnya hukuman atau pidana mati didasarkan atas pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantugan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidanan berdiri dari bawah kakinya.”

Kemudian hukuman mati ini melalui proses yang lebih disempurnakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Pasal ini mengatakan bahwa orang sipil yang menerima hukuman mati dieksekusi dengan cara ditembak mati.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia, ada 3 upaya hukum yang bisa diajukan terpidana mati untuk meringankan hukuman di antaranya grasi, abolisi, dan amnesti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pidana Mati dalam KUHP Baru

KUHP baru dalam UU 1/2023 pasal 98 yang berlaku 3 tahun setelah tanggal penyiaran yakni tahun 2026 dijelaskan bahwa pidana mati merupakan sebuah pidana yang paling berat dan harus diancamkan secara alternative dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Lagi Korek Telinga saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan ini Sebelum Menyesal

Jangan Lagi Korek Telinga saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan ini Sebelum Menyesal

Kita sudah memasuki bulan ramadhan 2026. Namun ada kebiasaan sehari-hari perlu dipertimbangkan, seperti korek telinga
Cara Baru Pemkab Tangerang Tranformasi Pelayanan Pajak dan Publik

Cara Baru Pemkab Tangerang Tranformasi Pelayanan Pajak dan Publik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus bertransformasi dalam pelayanan publik dan pajak.
Mengenal Tjiam Si, Ritual Mengintip Nasib Masa Depan Bagi Warga Tionghoa

Mengenal Tjiam Si, Ritual Mengintip Nasib Masa Depan Bagi Warga Tionghoa

Tjiam Si namanya, ritual tradisional untuk mengintip nasib masa depan. Ritual ini dilakukan warga Tionghoa ketika bersembahyang di kelenteng atau vihara.
Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Perubahan gaya balap Marc Marquez bersama Ducati tak luput dari sorotan mantan rival sengitnya, Jorge Lorenzo. 
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Bek Inter Milan, Alessandro Bastoni, akhirnya buka suara terkait kontroversi kartu merah Pierre Kalulu dalam Derby d’Italia melawan Juventus akhir pekan lalu.

Trending

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT