News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Brigadir J, Ini Tahapan Hukuman Mati yang Akan Dilalui Sesuai Hukum di Indonesia

Terbukti menjadi pelaku kasus Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ternyata ini tahapan hukuman mati yang dilalui sesuai hukum Indonesia yang berlaku.
Jumat, 9 Juni 2023 - 04:30 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • freepik

tvOnenews.comFerdy Sambo di hukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini tahapan hukuman mati yang akan dilalui sesuai hukum di Indonesia.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam, dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Namun, vonis Ferdy Sambo menjadi lebih ringan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya divonis hukuman mati, kini mendapatkan keputusan vonis seumur hidup.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses atau tahapan hukuman mati yang berlaku di Indonesia?

Ferdy Sambo (sumber: dok ist)

Dalam sejarahnya, dikutip dari A. Sanusi Has (1994) hukuman mati pertama kalinya dicetuskan oleh Raja Hamurrabi dari Babilonia dalam Codex Hamurrabi.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur pidana mati sebagai pidana pokok. Dalam pasal 10a KUHP dikatakan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, kurungan, denda, tutupan hingga mati.

Diketahui, sebelumnya hukuman atau pidana mati didasarkan atas pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantugan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidanan berdiri dari bawah kakinya.”

Kemudian hukuman mati ini melalui proses yang lebih disempurnakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Pasal ini mengatakan bahwa orang sipil yang menerima hukuman mati dieksekusi dengan cara ditembak mati.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia, ada 3 upaya hukum yang bisa diajukan terpidana mati untuk meringankan hukuman di antaranya grasi, abolisi, dan amnesti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pidana Mati dalam KUHP Baru

KUHP baru dalam UU 1/2023 pasal 98 yang berlaku 3 tahun setelah tanggal penyiaran yakni tahun 2026 dijelaskan bahwa pidana mati merupakan sebuah pidana yang paling berat dan harus diancamkan secara alternative dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp43 Miliar Lebih

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp43 Miliar Lebih

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22,28 juta batang lebih rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencap
5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 26 Juni 2026: Leo Dilirik Atasan, Capricorn Tuai Hasil Kerja Keras

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 26 Juni 2026: Leo Dilirik Atasan, Capricorn Tuai Hasil Kerja Keras

Ini lima zodiak paling beruntung dalam karier besok, 26 Juni 2026: Leo dilirik atasan hingga Scorpio siap melangkah lebih strategis. Simak daftar lengkapnya.
Prabowo Siapkan SDM Industrialisasi, Kampus Diminta Cetak Talenta untuk Pengembangan Mobil Nasional

Prabowo Siapkan SDM Industrialisasi, Kampus Diminta Cetak Talenta untuk Pengembangan Mobil Nasional

Presiden Prabowo Subianto mulai mengarahkan fokus pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kebutuhan industri strategis nasional. 
Penanganan Kasus RSUD Bukittinggi Diminta Transparan, Jamwas Didorong Lakukan Pengawasan

Penanganan Kasus RSUD Bukittinggi Diminta Transparan, Jamwas Didorong Lakukan Pengawasan

Jamwas Kejaksaan Agung RI diminta melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi.
5 Zodiak Paling Beruntung dalam Cinta Besok 26 Juni 2026: Cancer Menarik Perhatian, Pisces Hubungan Makin Hangat

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Cinta Besok 26 Juni 2026: Cancer Menarik Perhatian, Pisces Hubungan Makin Hangat

5 zodiak paling beruntung dalam cinta besok, 26 Juni 2026: Cancer makin didekati, Pisces nikmati hubungan yang hangat, dan Scorpio mulai menemukan kejelasan.
APPI Klaim Rp12.63 Miliar Hak Pemain Belum Cair Jelang Musim 2026-2027

APPI Klaim Rp12.63 Miliar Hak Pemain Belum Cair Jelang Musim 2026-2027

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengungkap masih terdapat tunggakan hak-hak kontraktual pemain dengan nilai fantastis yang terjadi hingga berakhirnya Liga Indonesia musim kompetisi 2025-2026.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan masa kecil Taufik Hidayat diungkap Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, sebut pelaku sudah menunjukkan tanda-tanda kenakalan.
Ditolak Sebagai Justice Collaborator, Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Ditolak Sebagai Justice Collaborator, Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso sorot status hukum mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Selengkapnya

Viral