Jakarta, tvOnenews.com - Pihak David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis, yakni senilai Rp100 miliar.
Nilai fantastis itu diajukan dengan perhitungan kerugian materil dan imateril yang dialami David Ozora dan keluarga usai menjadi korban penganiayaan berat.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut langkah restitusi yang diajukan pihaknya itu akan menilai siap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada perkara penganiayaan berat tersebut.
Pasalnya, pihaknya menilai tak ada niat Mario Dandy Satriyo melakukan pertolongan terhadap David Ozora usai menganiayanya secara membabi buta pada 20 Februari 2023.
"Sehingga, menurut kami, restitusi kalau tiba-tiba mereka langsung defend ya sebetulnya ini menunjukkan sendiri bahwa itikad baik atau niat membantu dari awal memang enggak pernah ada," kata Mellisa di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mellisa menyebut pihak Mario Dandy Satriyo hanya berniat menyudahi perkara tersebut dengan uang damai usai menganiaya David Ozora secara membabi buta.
Jika tak penuhi restitusi, kubu David Ozora nilai Mario Dandy Satriyo tak ada niat menolong sejak awal. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Bahkan, kata Mellisa, langkah damai tak melanjutkan perkara ini telah ditunjukkan kubu Mario Dandy saat David Ozora menjalani perawatan untuk pertama kalinya usai dianiaya secara membabi buta.
"Mereka hanya ingin damai, tutup buku, enggak lanjut perkara, enggak ada proses persidangan karena mereka langsung tidak ada itikad baiknya," jelasnya.
Diketahui tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke 1 Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke 2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (raa/nsi)
Load more