News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Divonis Sembilan Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp9,7 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara
Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:38 WIB
Bupati Bangkalan Divonis 9 tahun penjara
Sumber :
  • Istimewa

Sidoarjo, tvOnenews.com - Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Vonis sembilan tahun penjara yang diterima Bupati Bangkalan Nonaktif, terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.

Selain menerima vonis 9 tahun penjara, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun kedepan.

Hukuman akan ditambah 3 tahun, apabila ternyata Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin tidak memiliki harta untuk dibayarkan dengan total hukuman 12 tahun penjara.

                Sidang Vonis Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Suarabya

Tak hanya itu, majelis hakim juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerima suap hingga Rp 5,3 M dalam proses lelang jabatan di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abduk Latif, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari  setiap nilai anggaran proyek. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Besaran komitmen fee yang diberikan melalui orang kepercayaan Abdul Latif berfariasi. Hal ini sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. 

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Abdul Latif," tegas Firli. (ant/mii)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Surplus Neraca Perdagangan RI April 2026 Amblas, Cuma Tersisa US$0,09 Miliar

Surplus Neraca Perdagangan RI April 2026 Amblas, Cuma Tersisa US$0,09 Miliar

Jebloknya performa neraca perdagangan April 2026 ini dipicu oleh lonjakan defisit di sektor minyak dan gas (migas) yang signifikan akibat naiknya impor dan turunnya ekspor.
Kejagung Geledah Kantor BGN, Ahmad Sahroni: Bukti Prabowo Enggak Main-Main

Kejagung Geledah Kantor BGN, Ahmad Sahroni: Bukti Prabowo Enggak Main-Main

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Mundur dari Timnas Voli Indonesia, PBVSI Buka Peluang Jatuhkan Sanksi

Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Mundur dari Timnas Voli Indonesia, PBVSI Buka Peluang Jatuhkan Sanksi

Tiga Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar, berpeluang dapat sanksi dari PBVSI usai mundur dari Timnas Voli Indonesia.
Ngakak! Diundang Dedi Mulyadi untuk Ungkap Misteri Aman Yani, Dwi Maulana Sakti Justru Disawer Gegara Hal ini

Ngakak! Diundang Dedi Mulyadi untuk Ungkap Misteri Aman Yani, Dwi Maulana Sakti Justru Disawer Gegara Hal ini

Dwi Maulana Sakti alias Arjun disawer Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) sebelum ungkap misteri Aman Yani dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
Gebrakan FIFA di Piala Dunia 2026: Mulai dari Peringatan Offside Real-Time 10 Cm, Rekreasi Garis Pandang Kiper, hingga Chip Pelacak Bola Keluar Lapangan

Gebrakan FIFA di Piala Dunia 2026: Mulai dari Peringatan Offside Real-Time 10 Cm, Rekreasi Garis Pandang Kiper, hingga Chip Pelacak Bola Keluar Lapangan

Keterlambatan pengibaran bendera offside hampir bisa menjadi bagian dari masa lalu setelah FIFA memperkenalkan teknologi baru yang akan digunakan di Piala Dunia 2026.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Jadi Pemicu Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung

Dugaan Jual Beli Titik SPPG Jadi Pemicu Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung

Penggeledahan kantor BGN berlangsung sejak Rabu (3/6/2026) dini hari itu menyasar sejumlah ruangan pimpinan di lantai dua Gedung Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Timnas Putri Indonesia akan menghadapi Singapura dalam agenda FIFA Women's Matchday melalui ajang Garuda Championship Series 2026. Berikut jadwalnya.
Kantor BGN Digeledah Usai Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan ke Aparat

Kantor BGN Digeledah Usai Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan ke Aparat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada hari ini
Selengkapnya

Viral