News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Pledoi Mario Dandy Satriyo, Jaksa Turut Serta Singgung Tanggungjawab Restitusi

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:22 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas saat Jalani Sidang di PN Jaksel
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi

Dalam pembacaan replik tersebut, Jaksa turut serta menagih biaya restitusi kepada Mario Dandy Satriyo usai perhitungan biaya ganti rugi telah ditetapkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami selaku Penuntut Umum menyatakan bantahan atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa yang membantah surat tuntutan kami, yang menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Jaksa menuturkan perhitungan restitusi yang dilakukan pihak LPSK dinggap sah dengan berdasarkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

Lantas, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan restitusi kubu David Ozora yang telah ditetapkan oleh LPSK. 

"Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK," kata Jaksa.

"Penuntut Umum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana," sambungnya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo membayar biaya restitusi terhadap David Ozora ataupun diganti dengan kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Berkat Kekuatan Emak-emak, Pria Curi Ponsel-Laptop Usai Bobol Rumah di Cempaka Putih Diburu Polisi

Viral Berkat Kekuatan Emak-emak, Pria Curi Ponsel-Laptop Usai Bobol Rumah di Cempaka Putih Diburu Polisi

Viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah warga di Jalan Cempaka Putih Timur XIV No.9, Cempaka Putih
Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak membuat pamornya meredup. Media Vietnam yakin Garuda jadi kandidat juara Piala AFF 2026.
Bhayangkara Presisi Tampil Perkasa, Bungkam Samator 3-0 di Pembuka Final Four Proliga 2026

Bhayangkara Presisi Tampil Perkasa, Bungkam Samator 3-0 di Pembuka Final Four Proliga 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi membuka langkah di Final Four Proliga 2026 dengan kemenangan meyakinkan.
Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Mendadak Susul Megawati Hangestri ke Proliga 2026, Media Korea Geger

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Mendadak Susul Megawati Hangestri ke Proliga 2026, Media Korea Geger

Media Korea Selatan geger ketika mendengar kabar bahwa kapten Red Sparks Yeum Hye-seon hendak susul Megawati Hangestri yang bakalan berlaga di Proliga 2026.
Kasus Penyiraman Air Keras, Pengamat: Proses Hukum Militer Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Kasus Penyiraman Air Keras, Pengamat: Proses Hukum Militer Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Praktisi hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa penerapan proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras merupakan langkah yang sah secara hukum dan patut dihormati oleh semua pihak.
Daniel Marthin Comeback Bareng Leo Rolly Carnando, PBSI Umumkan Pasangan Baru untuk Bagas Maulana

Daniel Marthin Comeback Bareng Leo Rolly Carnando, PBSI Umumkan Pasangan Baru untuk Bagas Maulana

PBSI umumkan dua pasangan ganda putra baru, salah satunya comebacknya Daniel Marthin bersama Leo Rolly Carnando

Trending

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketakutan, Jadwal Skuad Garuda Terdekat, hingga Misteri Dony Tri Pamungkas

Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketakutan, Jadwal Skuad Garuda Terdekat, hingga Misteri Dony Tri Pamungkas

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: media Vietnam takut satu grup di Piala Asia 2027, jadwal lengkap Garuda usai FIFA Series, hingga sorotan Bung Harpa soal Dony Tri Pamungkas.
Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Gelandang muda Dewa United Banten FC, Ivar Jenner, mulai memasuki fase penting dalam kariernya setelah memutuskan melanjutkan kiprah di Indonesia. Ia menilai.
Selengkapnya

Viral