News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Pledoi Mario Dandy Satriyo, Jaksa Turut Serta Singgung Tanggungjawab Restitusi

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:22 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas saat Jalani Sidang di PN Jaksel
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi

Dalam pembacaan replik tersebut, Jaksa turut serta menagih biaya restitusi kepada Mario Dandy Satriyo usai perhitungan biaya ganti rugi telah ditetapkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami selaku Penuntut Umum menyatakan bantahan atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa yang membantah surat tuntutan kami, yang menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Jaksa menuturkan perhitungan restitusi yang dilakukan pihak LPSK dinggap sah dengan berdasarkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

Lantas, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan restitusi kubu David Ozora yang telah ditetapkan oleh LPSK. 

"Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK," kata Jaksa.

"Penuntut Umum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana," sambungnya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo membayar biaya restitusi terhadap David Ozora ataupun diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 milyar lebih. Jika tidak menbayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ungkal Jaksa.

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. Aa

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo Bangun Koperasi Merah Putih

Terungkap, Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo Bangun Koperasi Merah Putih

Dalam pidato kenegaraan ada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/8), Presiden Prabowo Subianto
Lensa Berbicara: Penjualan Pernak-pernik Kemerdekaan Lesu, Omzet Pedagang Turun Drastis

Lensa Berbicara: Penjualan Pernak-pernik Kemerdekaan Lesu, Omzet Pedagang Turun Drastis

Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 tinggal menghitung hari. 
Prabowo Kaget RI Punya 1.074 BUMN: Ada yang Punya Cicit Perusahaan, Luar Biasa

Prabowo Kaget RI Punya 1.074 BUMN: Ada yang Punya Cicit Perusahaan, Luar Biasa

Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut saat mengetahui jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Prabowo Pangkas BUMN Tak Produktif, Rp50 Triliun Hemat dan 750 Perusahaan Lagi Bakal Ditutup

Prabowo Pangkas BUMN Tak Produktif, Rp50 Triliun Hemat dan 750 Perusahaan Lagi Bakal Ditutup

Prabowo menyebut 290 BUMN telah ditutup dan menghemat Rp50 triliun. Pemerintah menargetkan menutup 750 BUMN tak produktif lagi.
Piala AFF 2026 Dihantam Skandal Besar, 4 Pemain Timnas Diselidiki Dugaan Match Fixing

Piala AFF 2026 Dihantam Skandal Besar, 4 Pemain Timnas Diselidiki Dugaan Match Fixing

Federasi Sepak Bola Laos melaporkan dugaan match fixing di Piala AFF 2026 ke polisi. Empat pemain timnas masuk radar penyelidikan setelah laga mencurigakan.
15 Ucapan Selamat HUT RI ke-81, Cocok Dikirim ke Grup Chat Kantor

15 Ucapan Selamat HUT RI ke-81, Cocok Dikirim ke Grup Chat Kantor

Kumpulan 15 ucapan selamat HUT RI ke-81 yang profesional dan hangat, cocok dikirim ke grup chat kantor untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Selengkapnya

Viral