News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Lagi Padahal Sudah Divonis, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.
Minggu, 22 Oktober 2023 - 14:12 WIB
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar didakwa lagi padahal sudah divonis, Mantan Ketua Komjak sebut dakwaan jaksa kabur
Sumber :
  • Galih Pradipta-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.

Padahal, Emirsyah sebelumnya sudah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pihak yang menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Tak terkecuali mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen.

“Saya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos. Gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tahu dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos karena ada asas ne bis in idem. Kemudian dari Kejaksaan Agung bersikap bahwa ini perkara layak untuk diajukan ke pengadilan," kata Halius dalam keterangannya, Minggu (20/10/2023).

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumbar) itu memandang prinsip asas pidana kita bukan pembalasan, melainkan lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.

“Bilamana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama. Hanya saja ada perbedaan. Kalau pada KPK ada lima kasus, di Kejaksaan ada dua kasus, tetapi jelas bahwa dua kasus tersebut adalah kasus yang didakwakan ketika KPK mengajukan perkara ini ke persidangan," terang Halius.

tvonenews

Menurutnya, apabila objek dan uraian materi dakwaan itu sama persis dengan objek subjek dari pada dakwaan dan tuntutan KPK, maka dirinya menilai bahwa perbuatan yang sudah pernah diadili atau pengulangan pengusutan perkara atau ne bis in idem.

Dirinya menambahkan orang tidak pernah dihukum dengan pasal karena pasal hanya limitatif untuk mengukur apakah sebetulnya orang yang bersangkutan wajar atau adil di hukum.

“Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan apakah perkara ne bis in idem apa tidak. Jelas bahwa objek, subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," jelas dia.

"Dan bilamana nanti ada alasan bahwa pasalnya yang berbeda yang semula sekarang dikasih, diajukan dengan pasal suap seharusnya juga uraiannya perbuatannya secara materiil dipandang berbeda tidak bisa copy paste dari dakwaan yang mestinya sudah ada penyidik KPK dari sebelumnya, " imbuhnya.

Di sisi lain, Halius menyinggung soal pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

"Tadi sudah dimasukkan Pasal 65 pada dakwaan dan ini merupakan perbuatan berlanjut dari masa ke masa. Saya tidak tahu persis apakah keberlanjutan perbuatan ini juga menjadikan keberlanjutan tanggung jawab? Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal-hal yang dilakukan bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materiil. Apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apakah keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan," ujar Halius.

Halius pun berpendapat jika dugaan dakwaan JPU kabur.

"Kaburnya apa karena penggunaan suap yang digunakan pada proses Kejaksaan yang tidak digunakan pada proses KPK tinggal membuktikan suap yang seperti itu. Apakah suap yang sebenarnya atau suap yang bagaimana karena proses suap pun merupakan pasal-pasal yang ada di tipikor," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200 dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia—anak perusahaan GIAA—serta pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bapenda DKI Ajak Warga Cek Tagihan PBB-P2, Ada Insentif hingga Akhir Juli 2026

Bapenda DKI Ajak Warga Cek Tagihan PBB-P2, Ada Insentif hingga Akhir Juli 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5 persen untuk tahun pajak 2026.
Pesan Berantai Pocong Begal di Padang Bikin Panik, Polisi Turun Tangan, Ini Hasilnya

Pesan Berantai Pocong Begal di Padang Bikin Panik, Polisi Turun Tangan, Ini Hasilnya

Masyarakat Kota Padang belakangan ini diresahkan oleh pesan berantai mengenai keberadaan "pocong begal" yang disebut-sebut berkeliaran untuk melakukan tindak kriminal. 
Lensa Berbicara: Harga Minyak Goreng Melambung, Gorengan Menghilang dari Warung Kopi

Lensa Berbicara: Harga Minyak Goreng Melambung, Gorengan Menghilang dari Warung Kopi

Melambungnya harga minyak goreng membuat sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Manunggal II, Komplek Kodam, Jakarta Timur, terpaksa menghentikan penjualan gorengan.
John Herdman Soal Debut Mathew Baker di Laga Timnas Indonesia Vs Oman: Sekarang Dia Menjadi Pemain Termuda Dalam Sejarah Indonesia

John Herdman Soal Debut Mathew Baker di Laga Timnas Indonesia Vs Oman: Sekarang Dia Menjadi Pemain Termuda Dalam Sejarah Indonesia

John Herdman menjelaskan alasan memberikan debut kepada Mathew Baker saat Timnas Indonesia menang 3-0 atas Oman. Pelatih Garuda meyakini pengalaman sejak usia muda
Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Sebelum pertandingan digelar, media Timur Tengah sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada tim nasional mereka soal kekuatan Timnas Indonesia melawan Oman.
Menko Yusril Ihza Mahendra Pastikan Presiden Prabowo Pantau Kasus Dugaan Korupsi di Imigrasi

Menko Yusril Ihza Mahendra Pastikan Presiden Prabowo Pantau Kasus Dugaan Korupsi di Imigrasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan penyidikan kasus di sektor imigrasi yang tengah dilakukan KPK.

Trending

Pelatih Oman Merasa Tertipu Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 3-0: Tidak Mencerminkan Peringkat Mereka di FIFA

Pelatih Oman Merasa Tertipu Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 3-0: Tidak Mencerminkan Peringkat Mereka di FIFA

Pelatih Oman, Tarik Sektioui, mengaku merasa tertipu dengan peringkat FIFA Timnas Indonesia. Hal itu ia ungkapkan setelah timnya kalah telak dari skuad Garuda.
Pihak Ruben Onsu Tanggapi Video Permintaan Maaf Sarwendah: Tidak Akan Mempengaruhi Penilaian Masyarakat Terhadap Dia

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Video Permintaan Maaf Sarwendah: Tidak Akan Mempengaruhi Penilaian Masyarakat Terhadap Dia

Video permintaan maaf yang diunggah Sarwendah di media sosial mendapat tanggapan dari pihak Ruben Onsu. Permintaan maaf itu dinilai tidak berkaitan dengan Ruben
Senayan Diprediksi Lumpuh Akhir Pekan Ini, 7 Event Raksasa Digelar Bersamaan

Senayan Diprediksi Lumpuh Akhir Pekan Ini, 7 Event Raksasa Digelar Bersamaan

Warga Jakarta yang berencana melintas atau beraktivitas di kawasan Senayan pada akhir pekan ini sebaiknya bersiap menghadapi kepadatan luar biasa. Apa alasannya
Bawa Timnas Indonesia Pecahkan Rekor 38 Tahun, Ini Reaksi Berkelas John Herdman Usai Kalahkan Oman di FIFA Matchday

Bawa Timnas Indonesia Pecahkan Rekor 38 Tahun, Ini Reaksi Berkelas John Herdman Usai Kalahkan Oman di FIFA Matchday

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, sebut kemenangan atas Oman sebagai langkah penting skuad Garuda. Hal itu ia sampaikan usai mematahkan catatan 38 tahun.
Pecahkan Rekor Timnas Indonesia di Usia 17 Tahun, Mathew Baker Tak Kuasa Tahan Air Mata usai Debut Lawan Oman

Pecahkan Rekor Timnas Indonesia di Usia 17 Tahun, Mathew Baker Tak Kuasa Tahan Air Mata usai Debut Lawan Oman

Mathew Baker mencetak sejarah sebagai debutan termuda Timnas Indonesia saat menghadapi Oman. Bek Melbourne City itu mengaku tak bisa menggambarkan
Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Sebelum pertandingan digelar, media Timur Tengah sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada tim nasional mereka soal kekuatan Timnas Indonesia melawan Oman.
Ruben Onsu Blak-blakan Soal Betrand Peto yang Sempat Dituduh Curi Parfum: Tidak Perlu Cari Pembenaran Manusia

Ruben Onsu Blak-blakan Soal Betrand Peto yang Sempat Dituduh Curi Parfum: Tidak Perlu Cari Pembenaran Manusia

Kisah lama Betrand Peto yang dituduh mencuri parfum milik Sarwendah kembali ramai diperbincangkan. Ruben Onsu mengungkap cara bijaknya menghadapi Onyo hingga
Selengkapnya

Viral