News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Lagi Padahal Sudah Divonis, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.
Minggu, 22 Oktober 2023 - 14:12 WIB
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar didakwa lagi padahal sudah divonis, Mantan Ketua Komjak sebut dakwaan jaksa kabur
Sumber :
  • Galih Pradipta-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.

Padahal, Emirsyah sebelumnya sudah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pihak yang menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Tak terkecuali mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen.

ā€œSaya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos. Gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tahu dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos karena ada asas ne bis in idem. Kemudian dari Kejaksaan Agung bersikap bahwa ini perkara layak untuk diajukan ke pengadilan," kata Halius dalam keterangannya, Minggu (20/10/2023).

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumbar) itu memandang prinsip asas pidana kita bukan pembalasan, melainkan lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.

ā€œBilamana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama. Hanya saja ada perbedaan. Kalau pada KPK ada lima kasus, di Kejaksaan ada dua kasus, tetapi jelas bahwa dua kasus tersebut adalah kasus yang didakwakan ketika KPK mengajukan perkara ini ke persidangan," terang Halius.

tvonenews

Menurutnya, apabila objek dan uraian materi dakwaan itu sama persis dengan objek subjek dari pada dakwaan dan tuntutan KPK, maka dirinya menilai bahwa perbuatan yang sudah pernah diadili atau pengulangan pengusutan perkara atau ne bis in idem.

Dirinya menambahkan orang tidak pernah dihukum dengan pasal karena pasal hanya limitatif untuk mengukur apakah sebetulnya orang yang bersangkutan wajar atau adil di hukum.

ā€œOrang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan apakah perkara ne bis in idem apa tidak. Jelas bahwa objek, subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," jelas dia.

"Dan bilamana nanti ada alasan bahwa pasalnya yang berbeda yang semula sekarang dikasih, diajukan dengan pasal suap seharusnya juga uraiannya perbuatannya secara materiil dipandang berbeda tidak bisa copy paste dari dakwaan yang mestinya sudah ada penyidik KPK dari sebelumnya, " imbuhnya.

Di sisi lain, Halius menyinggung soal pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi secara berlanjut.Ā 

"Tadi sudah dimasukkan Pasal 65 pada dakwaan dan ini merupakan perbuatan berlanjut dari masa ke masa. Saya tidak tahu persis apakah keberlanjutan perbuatan ini juga menjadikan keberlanjutan tanggung jawab? Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal-hal yang dilakukan bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materiil. Apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apakah keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan," ujar Halius.

Halius pun berpendapat jika dugaan dakwaan JPU kabur.

"Kaburnya apa karena penggunaan suap yang digunakan pada proses Kejaksaan yang tidak digunakan pada proses KPK tinggal membuktikan suap yang seperti itu. Apakah suap yang sebenarnya atau suap yang bagaimana karena proses suap pun merupakan pasal-pasal yang ada di tipikor," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200 dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia—anak perusahaan GIAA—serta pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waduh! Dua Orang Pelajar Keciduk Beli Alkohol, Videonya Viral di Media Sosial Tuai Kecaman Warganet

Waduh! Dua Orang Pelajar Keciduk Beli Alkohol, Videonya Viral di Media Sosial Tuai Kecaman Warganet

Viral video pelajar datang ke Toko Alkohol. terdengar, orang merekam brteriak untuk mengadukan dua pelajar yang membeli alkohol ke KDM.
Timnas Indonesia Cetak Sejarah di ASEAN

Timnas Indonesia Cetak Sejarah di ASEAN

Timnas Indonesia kembali mencetak sejarah baru di sepak bola Asia Tenggara. Indonesia pun menjadi yang pertama menjadi tuan rumah dalam ajang bergensi FIFA ini.
Penikaman di London, Empat Orang Jadi Korban

Penikaman di London, Empat Orang Jadi Korban

Layanan Ambulans London menyebut empat orang dibawa ke rumah sakit setelah seorang tak dikenal menikam para pejalan kaki dengan pisau di London selatan pada Kamis (10/9).
Purbaya: Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026, Tumbuh 23,7 Persen

Purbaya: Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026, Tumbuh 23,7 Persen

Sementara pada sisi belanja negara, Purbaya melaporkan bahwa realisasi yang tercatat per Juli 2026 mencapai Rp 1.969,6 triliun atau tumbuh 18,62 persen (yoy).
Miris, Generator RS Al-Ahli di Gaza Mati Akibat Krisis Bahan Bakar

Miris, Generator RS Al-Ahli di Gaza Mati Akibat Krisis Bahan Bakar

Generator utama rumah sakit yang memasok listrik ke Rumah Sakit Al-Ahli Arab di Kota Gaza pada Kamis (10/9) matiĀ akibat kekurangan bahan bakar dan suku cadang
Purbaya Blak-blakan soal Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkeu, Simak Pengakuannya

Purbaya Blak-blakan soal Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkeu, Simak Pengakuannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah isu mengenai praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Trending

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penyidik masih mengusut kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.
Soal Anggaran Rp 11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal, Purbaya Ungkap Perhitungannya

Soal Anggaran Rp 11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal, Purbaya Ungkap Perhitungannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran untuk rencana pembukaan rekening massal bagi masyarakat belum final karena penghitungannya belum rampung.
Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).
Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal dan Al Nassr Masih Kejar-kejaran dengan 1 Noda Kekalahan

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal dan Al Nassr Masih Kejar-kejaran dengan 1 Noda Kekalahan

Berdasarkan data resmi per Jumat (11/9/2026) pukul 07.02 WIB, berikut adalah penjelasan peta persaingan di tangga klasemen sementara. Al Hilal masih di puncak!
Selengkapnya

Viral