News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Emirsyah Satar Nilai Materi Kasus Kejagung Sama Dengan KPK

Dalam eksepsi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sama seperti dakwaan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:39 WIB
Sidang Emirsyah Satar
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam eksepsi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sama seperti dakwaan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Emirsyah Satar dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada maskapai PT Garuda Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator tim penasihat hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya ini melanggar asas "nebis in idem" atau asas hukum yang melarang terdakwa didakwa lebih dari satu kali atas satu perbuatan.

Menurut Monang, rangkaian peristiwa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia ini sama persis seperti yang menjerat Emirsyah Satar dalam kasus pertama yang ditangani KPK.

Dakwaan a quo melanggar asas nebis in idem karena peristiwa dan rangkaian perbuatan material dalam dakwaan a quo adalah sama dengan peristiwa dan rangkaian perbuatan material dalam perkara terdakwa yang pertama," kata Monang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar dijerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Kemudian, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.

Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp5.859.794.797, lalu 884.200 dolar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.

Monang mengatakan, perkara Emirsyah yang ditangani oleh KPK telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, eks Dirut Garuda Indonesia ini telah dihukum menggunakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, menurutnya, seluruh hukuman terhadap Emirsyah Satar dalam peristiwa pengadaan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 telah terserap. Emirsyah telah dinyatakan merugikan keuangan negara dan dihukum untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dalam perkara di Kejagung, eks Dirut Garuda Indonesia ini juga disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 609.814.504,00 dollar Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, tim hukum berpandangan dakwaan ini hanya mengulang dakwaan sebelumnya.

"Oleh karena itu, dakwaan a quo yang mengulang kembali penerapan Pasal 18 UU Tipikor, harus dinyatakan nebis in idem," kata Monang. (mhs/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Kamis 9 April: Alwi Farhan Lawan Unggulan Jepang, Ada 10 Wakil Indonesia Main

Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Kamis 9 April: Alwi Farhan Lawan Unggulan Jepang, Ada 10 Wakil Indonesia Main

Jadwal Kejuaraan Asia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan yang akan melawan tunggal putra unggulan asal Jepang.
Pemprov DKI Gelar Kegiatan Halal Bihalal di Kota Tua Akhir Pekan Ini

Pemprov DKI Gelar Kegiatan Halal Bihalal di Kota Tua Akhir Pekan Ini

Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai wadah pemersatu bagi seluruh lapisan masyarakat di Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada Sabtu, 11 April 2026.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Thailand Ungkap Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, PSSI Bergerak Diam-diam?

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Thailand Ungkap Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, PSSI Bergerak Diam-diam?

Tak ada angin tak ada hujan, media Thailand tiba-tiba membongkar kabar mengejutkan terkait Timnas Indonesia. Luke Vickery disebut sedang proses naturalisasi.
Liverpool Ambil Keputusan soal Masa Depan Arne Slot usai Dikalahkan PSG di Liga Champions

Liverpool Ambil Keputusan soal Masa Depan Arne Slot usai Dikalahkan PSG di Liga Champions

Liverpool dikabarkan sudah mengambil keputusan soal masa depan Arne Slot sebagai pelatih. Sang juru taktik semakin terpojok usai kekalahan 0-2 dari Paris Saint-Germain.
DOR! Siswa SMP di Siak Riau Tewas Terkena Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik di Sekolah

DOR! Siswa SMP di Siak Riau Tewas Terkena Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik di Sekolah

Seorang siswa kelas IX SMP Sains Tahfihz Islamic Center di Kabupaten Siak, Riau berinisial MA (15) meninggal dunia setelah mengikuti ujian praktik di sekolah.
Hansi Flick Tak Habis Pikir dengan Wasit usai Barcelona Dikalahkan Atletico Madrid 0-2 di Liga Champions

Hansi Flick Tak Habis Pikir dengan Wasit usai Barcelona Dikalahkan Atletico Madrid 0-2 di Liga Champions

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, memberikan reaksi atas keputusan wasit yang merugikan di laga kontra Atletico Madrid. La Blaugrana kandas dengan skor 0-2 setelah Pau Cubarsi dikartu merah.

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Kabar adanya tarif mengurus pajak motor Rp 700 ribu menjadi viral di media sosial. Hal ini juga menuai sorotan Kang Dedi Mulyadi
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dedi Mulyadi memanggil pemuda bernama Lantang untuk dengarkan saran soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, berharap proses di Samsat lebih mudah dan online.
Selengkapnya

Viral