GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangkut Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Bos Moratelindo di Tuntut 15 Tahun Penjara

JPU menuntut 15 tahun penjara Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo). Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:10 WIB
Bos Moratelindo di Tuntut 15 Tahun di Kasus BTS 4G
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris Muhammad

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak. Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar. Bila tak memiliki kesanggupan sanksi dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

Dalam tutuntan itu, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan, diantaranya hal yang memberatkan, terdakwa Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak  belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. 

Dalam perkara ini, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hmd/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Video suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember mendadak ramai diperbincangkan warganet usai beredar di media sosial, Senin (11/5/2026).
Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan penurunan angka stunting hingga mencapai sekitar 7,05 persen pada tahun 2027 melalui penguatan intervensi terpadu lintas sektor.
John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia dikabarkan membidik lima pemain diaspora Grade A untuk Piala Asia 2027. Ada sosok elite Eropa yang peluangnya bikin publik penasaran besar.
Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Sebagian rakyat Indonesia merasa kesal melihat kasus  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang baru saja viral
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

PTGC 2026 mengusung tema "Energizing Acceleration for Future Impact", program ini dirancang sebagai jembatan bagi generasi muda untuk bertransformasi menjadi agen perubahan di sektor energi.
Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes mengungkap alasan WNA kontak erat kasus Hantavirus di Jakarta diperbolehkan isolasi mandiri usai hasil PCR dinyatakan negatif.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Gelagat Kiai Ashari dicurigai sejak awal berdiri Pondok Pesantren di Pati. Jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir juri saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat MPR
Selengkapnya

Viral