News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Astaga, Siapa Sangka Penyitaan Telepon Milik Aiman Witjaksono Justru Disebut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Finsensius Mendrofa menilai penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum.
Senin, 19 Februari 2024 - 17:40 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa membacakan permohonan di PN Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menilai penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.

"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri," tegas Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bahkan, surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebab, yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut juga tidak mencantumkan Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat atau pelaksana tugas.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono bakal mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, menyampaikan beberapa poin dalam persidangan praperadilan perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pertama kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai KUHAP sebagaimana pasal 38 Ayat 1," kata Finsensius Mendrofa.

Ketentuan pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Pembacaan permohonan pada sidang praperadilan perdana di PN Jaksel antara Aiman Witjaksono sebagai pemohon dan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon, pada intinya ada beberapa poin yang disampaikan.

Selain mempermasalahkan terkait penyitaan barang bukti, poin kedua menyampaikan status Aiman Witjaksono sebagai seorang wartawan saat menyampaikan informasi yang dipermasalahkan.

"Kami menyinggung status klien kami Aiman Witjaksono yang mana dilindungi penuh UU Pers. Dan mendapatkan informasi dari narasumber juga masih berstatus sebagai wartawan belum mengambil cuti pada saat itu," jelas dia.

Terlebih pada saat menyampaikan konferensi pers, Aiman Witjaksono juga masih berstatus sebagai wartawan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah melanggar asas "lex specialis".

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Blak-blakan Soal Peran Kunci Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Blak-blakan Soal Peran Kunci Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

Kejagung membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008–2015.
Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 10 April 2026: PSIM Tantang PSM, Persita Hadapi Arema FC

Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 10 April 2026: PSIM Tantang PSM, Persita Hadapi Arema FC

Super League Indonesia kembali bergulir pada Jumat, 10 April 2026, menghadirkan dua pertandingan yang diprediksi berlangsung ketat sejak sore hingga malam hari.
Reaksi Keras Dunia atas Serangan ke UNIFIL, Gugurnya Tiga Prajurit Indonesia Disorot

Reaksi Keras Dunia atas Serangan ke UNIFIL, Gugurnya Tiga Prajurit Indonesia Disorot

Gelombang kecaman internasional terhadap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon terus menguat. 
Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi seorang pria di Cakung, Jakarta Timur membacok kakak kandung usai ditegur mengintip adik ipar mandi.
KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral