GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak, Alasan MK Putuskan Ambang Batas Parlemen, Singgung Jumlah Partai

Menuai pro dan kontra soal MK kabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau PT 4%, dan alasan putusan MK juga dipertanyakan
Jumat, 1 Maret 2024 - 16:49 WIB
Terkuak, Alasan MK Putuskan Ambang Batas Parlemen, Singgung Jumlah Partai
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029. 

Sontak, keputusan MK itu tuai sorotan publik dan elite politik. Bahkan, ada yang mempertanyakan alasan urgensinya untuk memutuskan hal itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/2/2024). Gugatan ini diajukan oleh Perludem. 

Adapun petitum pemohon yakni, 

Dalam Provisi:

1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon;

2. Menjadikan Perkara Pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" yang diajukan oleh Pemohon sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa di Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertimbangkan ruang pembuktian secara maksimal.

Kemudian, dalam Pokok Perkaranya, 

1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan besaran sebagai berikut:
a. Bilangan 75% dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan"

3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara; Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

Selain itu, MK kemudian menyampaikan pertimbangannya terkait dalil yang disampaikan pemohon. 

MK menyatakan pada hakikatnya, ambang batas parlemen merupakan salah satu metode untuk menyederhanakan partai politik dalam sistem multipartai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, MK menguraikan soal perubahan ambang batas parlemen yang diterapkan sejak Pemilu 2009. 

Pada 2009, kata ambang batas parlemen 2,5% menyebabkan DPR diisi oleh sembilan partai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Disabilitas Rungu, Beri Pesan Khusus Begini

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Disabilitas Rungu, Beri Pesan Khusus Begini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir langsung menjadi saksi pernikahan pasangan penyandang disabilitas rungu, Naila Puja Rislani dan Muhammad Sayyid Az Zahiri. Kehadiran
Trending Topic: Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Reaksi KDM soal Pemujaan dan Klenik Situs Sejarah, Sherly Tjoanda Sentil Porsi MBG-nya Sekolah Rakyat

Trending Topic: Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Reaksi KDM soal Pemujaan dan Klenik Situs Sejarah, Sherly Tjoanda Sentil Porsi MBG-nya Sekolah Rakyat

Berikut tiga berita terpopuler di tvOnenews.com yang sayang dilewatkan, mulai dari polemik LCC Kalbar hingga aksi gubernur Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda.
Warga Jabar Curhat, KWH Gratis untuk Lansia Dinilai Menambah Beban, KDM: Teteh yang Bageur, Sebelum Saya Memimpin ada 193 Ribu Rumah

Warga Jabar Curhat, KWH Gratis untuk Lansia Dinilai Menambah Beban, KDM: Teteh yang Bageur, Sebelum Saya Memimpin ada 193 Ribu Rumah

Dalam unggahan video terbaru di akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi keluhan seorang warga terkait program KWH gratis bagi jompo atau lansia
Kata Media Korea Setelah Megawati Hangestri Gabung Hillstate: Ko Hee-jin yang Tersenyum Kini Menangis

Kata Media Korea Setelah Megawati Hangestri Gabung Hillstate: Ko Hee-jin yang Tersenyum Kini Menangis

Media Korea Selatan soroti reaksi pelatih Red Sparks Ko Hee-jin setelah mantan anak asuhnya Megawati Hangestri berlabuh ke tim rival Suwon Hyundai Hillstate.

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral