News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usulan Percepat Jadwal Pilkada, KPU: Itu Domain DPR dan Pemerintah

KPU menanggapi adanya usulan mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang mestinya diselenggarakan November. Menurut KPU, hal ini merupakan urusan DPR dan pemerintah.
Jumat, 1 Maret 2024 - 21:39 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik usai memantau rekapitulasi di tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi usulan untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut Idham, jadwal pemungutan suara untuk Pilkada 2024 merupakan domain DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kamis (28/2), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang berbunyi:

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". (ant/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Zodiak yang Beruntung Menurut Ramalan Keuangan Besok, 11 Februari 2026

3 Zodiak yang Beruntung Menurut Ramalan Keuangan Besok, 11 Februari 2026

3 Zodiak yang beruntung menurut ramalan keuangan besok, 11 Februari 2026. Siapa saja? Yuk, simak juga angka hoki aries hingga pisces dalam artikel berikut ini!
BMKG Prediksi Hujan Disertai Petir Melanda Palembang hingga Denpasar Hari Ini, Jakarta Gimana?

BMKG Prediksi Hujan Disertai Petir Melanda Palembang hingga Denpasar Hari Ini, Jakarta Gimana?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait kondisi cuaca di tanah air untuk hari Selasa (10/2). 
6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian dituding lakukan pelecehan seksual, begini hukum Islam terhadap pelaku pelecehan seksual, dan bagaimana pandangan terhadap korbannya.
Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3
Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi beri keterangan terkait dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Prabowo Raih Skor Tinggi Tingkat Kepuasan Publik di Survei Terbaru, Mensesneg Ungkap 'Musuh Terbesar' yang Sebenarnya

Prabowo Raih Skor Tinggi Tingkat Kepuasan Publik di Survei Terbaru, Mensesneg Ungkap 'Musuh Terbesar' yang Sebenarnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan terkait rilis terbaru Indikator Politik Indonesia yang menempatkan tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto di angka 79,9 persen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT