News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernah Dipecat! Danu Hakim Nyabu Kini Jadi PNS di Pengadilan, KemenPANRB Cuma Bilang Begini

Menyedihkan kondisi dunia negara saat ini, hal itulah yang diungkapkan sebagian rakyat, ketika mendengar seorang hakim nyabu kembali bekerja sebagai PNS lagi
Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:33 WIB
Usai Dipecat! Danu Hakim Nyabu Kini Jadi PNS di Pengadilan, Begini KemenPANRB Memandang Kasusnya
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Miris, begitulah kata yang dialamatkan sebagian publik, karena mendengar kabar Hakim bernama Danu Arman yang ditangkap karena nyabu dan dipecat, kini menjadi PNS kembali di Pengadilan. 

Seperti diketahui sebelumnya, Hakim bernama Danu Arman ini ditangkap karena pakai sabu-sabu, di salah satu ruangan hakim, PN Rangkasbitung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mirisnya, setahun dari kejadian ia dipecat dari hakim, oleh Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada 18 Juli 2023. Kini, Sabtu 16 Maret 2024, terungkap, bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.

Lantas, bagaimana pandangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam memandang kasus ini?

tvonenews

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kasus ini mesti dicek terlebih dahulu.

"Saya musti cek terlebih dahulu, tidak bisa respons langsung. Ada mekanisme, misalnya, UU ASN soal pemberhentian dari jabatan, tapi saya belum tahu kasusnya, dia dipecat atau tidak?" kata Averrouce.

Lanjutnya menyampaikan, "Dia disidang disiplin, di MA ada proses di PP 99 Tahun 2021 ada tentang disiplin PNS. Apakah proses itu sudah dilalui? Dia sudah diberhentikan dari hakim, tapi PNS-nya mungkin masih berjalan proses pemeriksaannya."

Selain itu, Averrouce juga katakan, proses disiplin itu ada 2 proses, yakni proses internal dan proses di kepolisian. 

"Itu kasus tindak pidana, nanti berproses. Kalau sudah inkrah 2 tahun atau berapa, harus diberhentikan," katanya.  
   
"Kalau ini saya lihat sabu-sabu. Harusnya diberhentikan," pungkas Averrouce.

Bahkan dia tak segan-segan menyebutkan bahwa kasus ini harusnya disiplin berat.

"kan ada disiplin ringan, sedang. Tapi saya tidak bisa mengintervensi di MA-nya, maksudnya proses sidang disiplinnya seperti apa. Kalau berat pasti ada pemberhentian dari ASN, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ungkap Averrouce kembali.

Di samping itu, menurut dirinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mestinya memiliki catatan soal Danu.

"Ini kewenangan PPK masing-masing berarti itu di Sekretariat MA untuk sidangnya. Masuk secara teknis, itu kan ada datanya juga di BKN, Wasdal," jelasnya.

Kemudian, ia juga menuturukan dirinya akan mengecek kembali soal bagaimana prosesnya. 

"Apakah sudah dilaporkan oleh MA ke BKN apakah status pegawai ini diberhentikan karena melanggar sidang disiplin dan etik yang berat? Saya belum tahu," bebernya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyinggung dua hakim di PN Rangkasbitung, Banten, yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Politikus PPP itu meminta Kepala BNN Petrus Golose tidak hanya direhabilitasi. Namun, juga harus ada bentuk hukuman lain.

“Ya kami berharap kalau penyalahgunaannya hakim tidak kemudian dengan direhabilitasi. Maka direhabilitasi juga statusnya dia sebagai hakim sepatutnya harus ada bentuk hukuman lain juga,” kata Arsul saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama BNN di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa Komisi III pernah menyinggung soal hal ini saat rapat bersama Mahkamah Agung.

Menurutnya, restorative justice (RJ) jangan dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengampuni para pecandu narkoba.

“Ini juga kita angkat, jangan RJ RJ ini kemudian menjadi sarana gitu ya, untuk dalam tanda kutip mengampuni hakim-hakim yang jadi pecandu narkoba,” kata Arsul.

“Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi kalau hakim, penegak hukum ya jangan kemudian karena RJ kemudian dia jadi terampuni, hukumannya kemudian dipulihkan, paling dicabut non-palu sekian, kemudian palunya dikembalikan,” sambung dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi, menurut Arsul, salah satu hakim yang menjadi tersangka itu mempunyai hubungan keluarga dari hakim Mahkamah Agung (MA), sehingga restorative justice itu kemungkinan terjadi.

“Apalagi kalau dia anak dari pejabat atau pimpinan MA. Ini terjadi di kasus yang di Rangkasbitung itu,” bebernya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Innalillahi Duta Besar RI untuk Jerman 2009-2013 Eddy Pratomo Tutup Usia

Innalillahi Duta Besar RI untuk Jerman 2009-2013 Eddy Pratomo Tutup Usia

Duta Besar RI untuk Jerman 2009-2013 Eddy Pratomo meninggal dunia pada Rabu (29/4/2026). Eddy Pratomo wafat pada usia 72 tahun.
Breaking! Rupiah Terperosok ke Rp17.353 per Dolar AS Seiring Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara dan UEA Keluar dari OPEC

Breaking! Rupiah Terperosok ke Rp17.353 per Dolar AS Seiring Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara dan UEA Keluar dari OPEC

Sementara perdagangan di pasar spot pada Kamis, 30 April 2026 hingga pukul 09.00 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.353 per dolar AS.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Usut Penyebab Kecelakaan, Gelar Perkara Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Digelar Pekan Depan

Usut Penyebab Kecelakaan, Gelar Perkara Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Digelar Pekan Depan

Langkah ini menjadi penentu arah penyidikan, termasuk mengungkap ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.
Usai Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo di Bekasi, Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Berangsur Normal Hari Ini

Usai Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo di Bekasi, Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Berangsur Normal Hari Ini

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, memastikan bahwa kebijakan pengembalian dana diberikan secara penuh kepada pelanggan yang terdampak.
Tegas! Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Lagi Ormas, Premanisme, yang Kuasi Aset-Aset Umum untuk Kepentingan Dirinya

Tegas! Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Lagi Ormas, Premanisme, yang Kuasi Aset-Aset Umum untuk Kepentingan Dirinya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak boleh ada lagi ormas hingga premanisme yang menguasai aset-aset umum untuk kepentingan dirinya. 

Trending

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Selengkapnya

Viral