GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Bebas Dugaan Korupsi Investor Hotel Plago, Para Terdakwa Bisa Bernapas Lega

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan para terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)
Kamis, 4 April 2024 - 01:44 WIB
Hakim Vonis Bebas Dugaan Korupsi Investor Hotel Plago, Para Terdakwa Bisa Bernapas Lega
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan para terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun, para terdakwa yang busa bernapas lega, yakni Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4/2024).

Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari Terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.

Selain itu, harkat dan martabat para terdakwa juga harus dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. 

Begitu juga dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti. 

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No.17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur. 

"Penggunaan apprisal independen menggunakan kata "DAPAT" jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis menilai dengan demikian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 tidaklah terbukti. 

Dilanjutkan majelis, terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT. SIM. Bahkan, Pemprov NTT terbukti sudah menguasai fisik bangunan Hotel Plago melalui pengambilalihan sepihak dari PT. SIM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Jabar KDM Lebih Mimilih Shalat Idul Fitri di Halaman Gedung Sate Ketimbang Gasibu, Ini Alasannya

Gubernur Jabar KDM Lebih Mimilih Shalat Idul Fitri di Halaman Gedung Sate Ketimbang Gasibu, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melaksananakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Gedung Sate, Kota Bandung Sabtu (21/3/2026).
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya Usai Lebaran: Megawati Hangestri Cs Siap Kembali Beraksi

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya Usai Lebaran: Megawati Hangestri Cs Siap Kembali Beraksi

Jadwal lengkap final four Proliga 2026 seri Surabaya yang digelar setelah lebaran, di mana ada Megawati Hangestri dan kawan-kawan yang siap kembali beraksi.
Waspada Cuaca Ekstrem saat Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Jabar

Waspada Cuaca Ekstrem saat Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Jabar

BMKG memberikan peringatan dini bagi para pemudik dan masyarakat luas mengenai potensi cuaca ekstrem selama puncak libur Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Maret 2026. 
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 di SUGBK. Lawan St. Kitts and Nevis pada 27 Maret, Herdman panggil 41 pemain termasuk Jay Idzes dan Elkan Baggott.
Prabowo Tidak Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Tahun Ini Presiden Lebaran di Aceh Tamiang

Prabowo Tidak Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Tahun Ini Presiden Lebaran di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Subianto tidak melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Tahun ini Prabowo shalat Idul Fitri di Aceh Tamiang.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Berita bola terpopuler hari ini: Bulgaria dilanda masalah jelang FIFA Series 2026, isu Timnas ke Piala Dunia, hingga Jay Idzes dikritik usai Sassuolo kalah.

Trending

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Cristiano Ronaldo, mega bintang sepak bola sekaligus pemain dari Al Nassr turut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada umat Muslim di seluruh dunia.
Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah mandi wajib sebelum Shalat Id, apakah masih perlu wudhu? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang syaratnya.
Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Melintasi jalan yang berbeda setelah shalat Idul Fitri (shalat Ied). Ustaz Adi Hidayat (UAH) sebut itu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dijelaskan dalam hadis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT