GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Siap Sidang Gubernur Maluku Utara Non Aktif Abdul Gani Kasuba, Ini Kasusnya

Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kusuba segera jalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan barang buktinya diserahkan ke Jaksa KPK.
Rabu, 17 April 2024 - 14:53 WIB
Gedung KPK.
Sumber :
  • Dok Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kusuba akan segera menjalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan barang buktinya telah diserahkan ke Jaksa KPK.

"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkas perkara nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurun waktu 14 hari.

Abdul Gani Kasuba telah dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.

tvonenews

Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.

Selain Gani, enam orang tersangka lainnya ialah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perang Kini di Bawah Komando Mojtaba Khamenei, Putra dari Mendiang Ali Khamenei

Perang Kini di Bawah Komando Mojtaba Khamenei, Putra dari Mendiang Ali Khamenei

Tokoh agama dan ulama yang bertanggung jawab memilih Pemimpin Tertinggi baru Iran telah mengadakan musyawarah pada Selasa, dan dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa Mojtaba Khamenei muncul sebagai calon kuat untuk menggantikan ayahnya
Timnas Indonesia Berpeluang Datangkan Gelandang Rp399 Miliar Berdarah Manado, Bisa Gusur Posisi Thom Haye

Timnas Indonesia Berpeluang Datangkan Gelandang Rp399 Miliar Berdarah Manado, Bisa Gusur Posisi Thom Haye

Timnas Indonesia kembali terseret dalam pusaran kabar besar bursa transfer Eropa. Gelandang Rp399 miliar berdarah Manado ini bikin posisi Thom Haye terancam.
Sukses Akhiri Dominasi Max Verstappen di F1, Lando Norris akan Bertarung dengan Marc Marquez Perebutkan Gelar Bergengsi

Sukses Akhiri Dominasi Max Verstappen di F1, Lando Norris akan Bertarung dengan Marc Marquez Perebutkan Gelar Bergengsi

Pembalap andalan milik McLaren, Lando Norris, berhasil mencuri perhatian dunia usai dirinya menyabet gelar juara dunia F1 2026.
Sambangi SMP Santo Yusup Bandung, Gibran Dorong Siswa Bisa Kembangkan Produk Lewat Teknologi AI

Sambangi SMP Santo Yusup Bandung, Gibran Dorong Siswa Bisa Kembangkan Produk Lewat Teknologi AI

Kunjungan ini dalam rangka meninjau pelaksanaan pembelajaran berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dan literasi digital.
Rocky Gerung Singgung Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Sebut Alumni LPDP Tak Wajib Kembali ke Tanah Air: Anda Tak Berutang ke Negara

Rocky Gerung Singgung Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Sebut Alumni LPDP Tak Wajib Kembali ke Tanah Air: Anda Tak Berutang ke Negara

Pengamat politik, Rocky Gerung tampak menanggapi soal polemik alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas yang viral belakangan ini karena menyebut bangga anaknya bukan WNI
Pemerintah Tak Ucapakan Belasungkawa Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, Eks Menlu Dino Patti Djalal: Kita Masih Bebas Aktif?

Pemerintah Tak Ucapakan Belasungkawa Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, Eks Menlu Dino Patti Djalal: Kita Masih Bebas Aktif?

Melalui akun X miliknya, mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyayangkan absennya ungkapan belasungkawa dari pemerintah.

Trending

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang dipilih oleh pelatih Jorge Jesus untuk menggantikan Cristiano Ronaldo dalam laga pekan ke-25 antara Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?
Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, menyayangkan timnya kembali kehilangan poin penuh di kandang sendiri setelah hanya bermain imbang 2-2 melawan Borneo FC pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Jakarta
Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Striker calon naturalisasi tampil ganas di Super League. Jika prosesnya rampung, ia berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia John Herdman untuk FIFA Series 2026
Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Kevin Diks ukir sejarah di Bundesliga usai jadi pemain Asia tersubur hingga pekan ke-24, ungguli Ritsu Doan dan Yuito Suzuki di Liga Jerman.
Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Kontras jelang laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero banjir pujian di Serie A, sementara Maarten Paes dikritik meski catat clean sheet di Ajax.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Selengkapnya

Viral