GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tidak Pertimbangkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulhas, Alasannya?

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Senin, 22 April 2024 - 14:19 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024)
Sumber :
  • Bagas-tvOnenews

Jakarta, tvonenewscom - Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan pada putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal candaan Mendag Zulkifli Hasan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Acara tersebut dilaksanakan di Semarang dalam pertemuan dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang. Dalam gugatannya, Pemohon menyebut terdapat sambutan dari Prabowo Subianto secara daring dan juga foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai latar belakangnya. Acara tersebut diduga disponsori oleh Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan, Guntur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.

"Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Hal itu, kata Guntur terjadi karena tidak adanya persyaratan baku, tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil.

"Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif," ucap dia.

Sementara Mahkamah, kata Guntur, tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tandasnya. (rpi/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Pasien Diduga Jadi Korban Malapraktik di Jaksel, Polisi Ungkap Awal Mula Duduk Perkara dari Analisa Penyakit

Soal Pasien Diduga Jadi Korban Malapraktik di Jaksel, Polisi Ungkap Awal Mula Duduk Perkara dari Analisa Penyakit

Polda Metro Jaya mengungkap awal mula duduk perkara pasien yang juga pemilik saham berinisial Y menjadi korban malapraktik di sebuah rumah sakit swasta, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Digugat ke PN Jakpus Gegara Polemik LCC Kalbar, Ahmad Muzani Buka Suara dan Tegur Para Juri

Digugat ke PN Jakpus Gegara Polemik LCC Kalbar, Ahmad Muzani Buka Suara dan Tegur Para Juri

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons gugatan terkait polemik LCC 4 Pilar Kalbar. MPR juga mengaku telah memanggil dan menegur para juri.
Tren Penyakit Kronis Bergeser ke Generasi Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama

Tren Penyakit Kronis Bergeser ke Generasi Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama

Banyaknya anak muda yang kini terserang penyakit kronis umumnya diakibatkan konsumsi makanan cepat saji dan minuman bersoda secara berlebihan tanpa diimbangi aktivitas fisik yang cukup.
Wakil Indonesia Musim Lalu Absen Kini Persija Jakarta Berpeluang Tampil di ASEAN Club Championship? Begini Kata I.League

Wakil Indonesia Musim Lalu Absen Kini Persija Jakarta Berpeluang Tampil di ASEAN Club Championship? Begini Kata I.League

Pasukan asuhan Mauricio Souza dipastikan tak dapat mengejar Borneo FC dan Persib Bandung di dua laga tersisa karena keduanya memiliki 75 poin.
Polisi Ungkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba, Ini Motifnya

Polisi Ungkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba, Ini Motifnya

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/52026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Lensa Berbicara: Anak-anak di Tengah Asap, Potret Ancaman Polusi di Marunda

Lensa Berbicara: Anak-anak di Tengah Asap, Potret Ancaman Polusi di Marunda

Kondisi polusi udara di wilayah ibu kota masih memprihatinkan. Salah satu dampaknya dirasakan oleh siswa di SD Negeri Marunda 05, Cilincing, Jakarta Utara, yang setiap hari berhadapan dengan paparan asap pabrik di sekitar lingkungan sekolah. Rabu (13/5/2026).

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral