News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tidak Pertimbangkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulhas, Alasannya?

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Senin, 22 April 2024 - 14:19 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024)
Sumber :
  • Bagas-tvOnenews

Jakarta, tvonenewscom - Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan pada putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal candaan Mendag Zulkifli Hasan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Acara tersebut dilaksanakan di Semarang dalam pertemuan dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang. Dalam gugatannya, Pemohon menyebut terdapat sambutan dari Prabowo Subianto secara daring dan juga foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai latar belakangnya. Acara tersebut diduga disponsori oleh Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan, Guntur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.

"Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Hal itu, kata Guntur terjadi karena tidak adanya persyaratan baku, tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil.

"Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif," ucap dia.

Sementara Mahkamah, kata Guntur, tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tandasnya. (rpi/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mantan Juara UFC, Israel Adesanya Bicara Jujur soal Cedera dan Pertarungan Mendatang

Mantan Juara UFC, Israel Adesanya Bicara Jujur soal Cedera dan Pertarungan Mendatang

Israel Adesanya, mantan juara kelas menengah UFC, mengaku cedera sempat menghalangi kesempatannya bertarung tahun lalu. Kini, ia bersiap comeback naik Octagon.
Soal Guru Madrasah Digaji Rp250 Ribu, DPR: Sudah 5 Tahun di Komisi VIII Tak Ada Hasil

Soal Guru Madrasah Digaji Rp250 Ribu, DPR: Sudah 5 Tahun di Komisi VIII Tak Ada Hasil

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengakui persoalan kesejahteraan guru madrasah dan pondok pesantren sudah lama terjadi dan belum terselesaikan.
Belum Juga Mulai Tanding, Media Thailand Sudah Yakin Persib Bandung Tak akan Menang Lawan Ratchaburi FC

Belum Juga Mulai Tanding, Media Thailand Sudah Yakin Persib Bandung Tak akan Menang Lawan Ratchaburi FC

Media Thailand sudah yakin Persib Bandung tak akan menang di kandang Ratchaburi FC. Apa kata media Thailand soal pertandingan Ratchaburi FC dan Persib Bandung?
Wakil Malaysia di AFC Sebut Vietnam Diduga Lapor FIFA Atas Pemain Naturalisasi Ilegal Harimau Malaya

Wakil Malaysia di AFC Sebut Vietnam Diduga Lapor FIFA Atas Pemain Naturalisasi Ilegal Harimau Malaya

Dalam laga tersebut, skuad asuhan Peter Cklamovski tampil impresif dengan kemenangan telak 4-0 atas tim berjuluk Golden Dragon. 
Belum Juga Resmi Latih Timnas Indonesia U-23, John Herdman Sudah Dapat Kabar Sangat Buruk dari AFC

Belum Juga Resmi Latih Timnas Indonesia U-23, John Herdman Sudah Dapat Kabar Sangat Buruk dari AFC

Timnas Indonesia U-23 dikabarkan tak tampil di Asian Games 2026 setelah kuota peserta dibatasi. John Herdman pun kehilangan ajang penting untuk memantau Garuda Muda.
Pemilik Rumah Mewah di Kertosono Nganjuk Diamankan, Diduga Bandar Sabu

Pemilik Rumah Mewah di Kertosono Nganjuk Diamankan, Diduga Bandar Sabu

Warga Kabupaten Nganjuk digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial CDP (40), yang selama ini dikenal sebagai pengusaha ternak ayam aduan sukses dan pemilik rumah mewah di salah satu kawasan Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT