News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY.
Minggu, 19 Mei 2024 - 22:42 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

Sementara, Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi, dan Properti (PKHPKP) mendesak adanya peradilan khusus terkait pertanahan di Indonesia secara ad-hoc.

Hal ini penting dilakukan menyusul maraknya kasus mafia tanah, termasuk penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum PKHPKP Chrisna Harimurti mengatakan, potensi mafia hingga sengketa tanah di Indonesia sangat rumit ditangani.

"Sengketanya tidak hanya kepidanaan saja karena pertanahan atau agraria itu luas cakupannya. Bisa jadi terkait dengan masalah perijinan atau ganti rugi, dan sebagainya" kata Chrisna Harimurti.

Dijelaskan Chrisna, sejauh ini Indonesia belum memiliki peradilan secara ad-hod khusus untuk pertanahan. Padahal menurutnya, kasus pertanahan di negara ini tidak bisa dianggap remeh.

Di satu sisi, manusia akan terus bertambah seiring berlangsungnya kehidupan. Namun di sisi lain, tanah tidak akan bertambah jumlahnya.

Fenomena tersebut disinyalir akan memunculkan konflik dan sengketa tanah antar manusia. Sehingga peradilan khusus pertanahan sangat penting untuk diadakan.

"Peradilan tersebut sangat penting karena banyaknya sengketa pertanahan di Indonesia jarang tersentuh secara baik. Sebab peradilan umum tersebut masih global," ungkapnya.

Chrisna mengungkapkan, ada sejumlah urgensi yang mengharuskan diadakannya pengadilan khusus pertanahan dengan hakim ad-hod. Salah satunya karena selama ini putusan di tingkat peradilan umum dinilai masih belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat atau korban.

Di samping itu, penyelesaian sejumlah kasus pertanahan juga dianggap terlalu berlarut dan tak kunjung rampung. Sehingga hal ini dapat menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Nantinya, sengketa pertanahan tetap dapat diusulkan di dalam badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di setiap Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi memiliki kekhususan tersendiri yang lebih spesifik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Chrisna menerangkan, dengan adanya peradilan khusus pertanahan maka hakim ad-hoc dapat memutus sengketa tanpa tumpang tindih putusan. Baik itu putusan perdata, Pidanan, maupun tata usaha negara.

"Harapan kami, namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria, karena memang itu belum ada undang-undangnya," pungkasnya.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Iron Man Lerai Pengendara Mobil Cekcok di Kelapa Gading, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Viral Iron Man Lerai Pengendara Mobil Cekcok di Kelapa Gading, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pria yang menggunakan kostum Iron Man melerai pengendara mobil yang terlibat cekcok di Jalan wilayah ...
Hasil PSM Vs Persebaya 1-0: Dua Penalti Alex Martins Gagal, Yuran Fernandes Cetak Gol Bunuh Diri

Hasil PSM Vs Persebaya 1-0: Dua Penalti Alex Martins Gagal, Yuran Fernandes Cetak Gol Bunuh Diri

PSM Makassar menang 1-0 atas Persebaya lewat gol bunuh diri Yuran Fernandes. Ardiansyah jadi pahlawan usai menepis dua penalti Alex Martins di injury time.
Hindari Cuaca Buruk di Phillip Island, MotoGP Pertimbangkan Ubah Jadwal Grand Prix Australia 2026 Akhir Pekan InI

Hindari Cuaca Buruk di Phillip Island, MotoGP Pertimbangkan Ubah Jadwal Grand Prix Australia 2026 Akhir Pekan InI

MotoGP mulai mempertimbangkan perubahan jadwal Grand Prix Australia 2026 di Phillip Island yang akan berlangsung sepanjang akhir pekan ini.
Hasil Persik Kediri Vs PSS Sleman 2-1: Ernesto Gomez Cetak Brace, Gol Penyelamat Super Elja Dianulir VAR

Hasil Persik Kediri Vs PSS Sleman 2-1: Ernesto Gomez Cetak Brace, Gol Penyelamat Super Elja Dianulir VAR

Persik Kediri mengalahkan PSS Sleman 2-1 berkat dua gol Ernesto Gomez. PSS sempat mencetak gol penyama, tetapi dianulir karena offside setelah tinjauan VAR.
BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumut pada 23-25 Oktober 2026

BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumut pada 23-25 Oktober 2026

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan, mengeluarkan imbauan kewaspadaan cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah
Taklukan Wakil Korea di Partai Final Para Tenis Meja, Barce Layaba/Leli Marlina Raih Medali Emas Asian Para Games 2026

Taklukan Wakil Korea di Partai Final Para Tenis Meja, Barce Layaba/Leli Marlina Raih Medali Emas Asian Para Games 2026

Pundi-pundi medali Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026 kembali bertambah pada hari keempat penyelenggaran.

Trending

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Media sosial Threads dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak balitanya di dalam lift diduga dipicu rebutan naik ke stroller.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat demokrasi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. 
Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak meninggal dunia, Polresta Bandung sampaikan belasungkawa.
Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. A. Kamil Razak, S.H., M.H. meninggal dunia.
Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

PP PMKRI menyampaikan perhatian dan kepedulian mendalam terhadap penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memengaruhi lingkungan hidup serta kesehat
Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

GMNI dan BEM Sospol Undar Jombang mendesak pemerintah mengevaluasi PSN dan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang meninggal dunia pada 22 Oktober 2026. Simak perjalanan kariernya dari Bareskrim Polri, lembaga negara, hingga menjadi Rektor Universitas Langlangbuana.
Selengkapnya

Viral