News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris! Ada Peradilan Sesat Jika Terpidana dan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Bersalah, Kisah 2 Petani Bojongsari Sengkon dan Karta Terulang?

Penegak hukum khususnya polisi dalam kasus Vina Cirebon saat ini semakin dipusingkan dengan dugaan adanya peradilan sesat seiring pengakuan para terpidana.
Minggu, 26 Mei 2024 - 19:12 WIB
Potret terpidana dan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru bergulirnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kini kian semrawut.

Setelah 8 tahun, kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam mau tidak mau membuat aparat penegak hukum harus bekerja ekstra untuk menuntaskannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain sulitnya penuntasan kasus Vina, penegak hukum saat ini semakin dipusingkan dengan dugaan adanya peradilan sesat seiring dengan pengakuan para terpidana dan tersangka ke publik.

Sebagai contoh adalah pengakuan dari tersangka Pegi alias Perong yang sebelumnya dinyatakan buron atau DPO.

Setelah ditangkap, Pegi atau Perong melalui keluarga dan pengacaranya ternyata mengaku korban salah tangkap.

Bahkan saat dirilis dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) siang, Pegi alias Perong nekat berteriak di hadapan polisi dan wartawan bahwa dirinya tidak bersalah.

Suara Pegi yang dihalangi polisi sayup-sayup terdengar mengatakan, ā€œSaya tidak terlibat, saya tidak terlibat. Saya lebih baik matiā€.Ā 

Selain itu, pengakuan terpidana Saka Tatal dan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil juga sarat akan kejanggalan.

Terpidana Saka Tatal yang telah bebas mengatakan bahwa dulunya ia terpaksa mengaku terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat disiksa polisi.

Begitu juga dengan Rivaldi alias Ucil yang mengklaim lebih parah lagi lantaran ia sebenarnya adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan sudah lebih dulu masuk penjara ketimbang 7 terpidana lain.

Namun demikian, Polisi mengatakan bahwa keterangan saksi dan pelaku dalam kasus Vina Cirebon itu sudah teruji di pengadilan.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apapun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis. Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," terang Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers kasus Vina di Polda Jabar, Minggu siang.

Peradilan Sesat Sengkon dan Karta Bisa Jadi Dapat Terulang

Terkait hal tersebut, sebelumnya Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji sampai angkat bicara menyatakan keprihatinannya.

Susno Duadji khawatir jika proses penanganan kasus Vina ini mirip dengan kasus peradilan sesat Sengkon dan Karta pada tahun 1970-an silam.

"Hukum di Indonesia ini harus diperbaiki. Mari kita jangan terlalu menjunjung 'wah ini sudah pasti benar karena sudah melalui tiga lembaga empat lembaga' kan ada kasus Sengkon dan Karta yang salah hukum. Itu sudah melalui Polisi, Jaksa, Hakim, dan ternyata bukan Sengkon dan Karta," kata Susno kepada tvOne, Sabtu (25/5/2024).

Susno mengatakan, tidak menutup kemungkinan apa yang diputuskan para aparat penegak hukum dari berbagai lapisan bisa terjadi kesalahan.

Namun, tentu hal itu perlu pembuktian hukum lanjutan salah satunya dengan upaya luar biasa peninjauan kembali atau PK.

"Jadi selama ini dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan ada kesalahan."

"Tapi saya tidak mengatakan bahwa ini salah, harus dibuktikan secara hukum bahwa proses ini salah. Itu harus dibuktikan secara hukum,"

Susno Duadji menyampaikan, seandainya apa yang dikatakan pengacara para terpidana dan tersangka benar, maka penyidikan yang sudah sah hingga pengadilan bisa dibatalkan melalui PK.

"Jalan keluar untuk yang sudah dijatuhi vonis, ada yang seumur hidup, jalan keluarnya masih ada satu pintu yaitu pintu peninjauan kembali," kata Susno.

Maka dari itu, pendampingan hukum terhadap para tersangka dan terpidana sangat diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan proses peradilan.

Disamping itu, para pengacara perlu mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin agar klaim dan dugaan pelanggaran proses peradilan dapat dilawan dengan upaya PK.

"Karena ancaman hukuman dari perkara ini di atas lima tahun bahkan bisa hukuman mati, makanya dijatuhi seumur hidup, itu tidak boleh. Harus didampingi pengacara saat penyidikan," tegas Susno.

Kisah Sengkon dan Karta Korban Peradilan Sesat

Peradilan sesat dalam sebuah perkara pidana dapat dimulai dari kesalahan yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian) dalam melakukan tugasnya melakukan penyidikan.

Pada saat terjadinya perkara pidana, kesalahan Polisi tersebut bisa dilakukan dengan sengaja maupun tidak.

Dalam konteks tersebut, kekeliruan yang terjadi kemudian terus berlanjut pada saat berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, yang dibenarkannya melalui surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum.

Selanjutnya pada saat sidang di pengadilan, kesalahan yang terjadi kemudian terus dipertahankan terus, sehingga munculah vonis pengadilan yang didapat dari bahan-bahan yang salah sejak awal.

Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, salah satu contoh peradilan sesat yang pernah terjadi Kasus Sengkon dan Karta, dua petani asal Kampung Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat yang divonis pada medio 1974-1981.

Dua petani bernasib malang itu divonis bersalah melakukan perampokan dan pembunuhan kepada korban bernamaĀ Sulaiman dan Istrinya (Siti Haya).

Akibatnya, Sengkon dan Karta dijebloskan ke LP Cipinang dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Nomor: 2/KTS/Bks/1977 tanggal 20 Oktober tahun 1977, serta dikuatkan oleh Pengadilan tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi Bandung.

Sengkon dan Karta awalnya menolak tudingan pembunuhan tersebut. Tetapi karena tidak kuat dengan siksaan yang dilakukan polisi, maka keduanya terpaksa mengakui tindak kejahatan tersebut.

Di Kemudian hari, terkuak bahwa pembunuh yang sebenarnya ternyata adalah pelaku bernama Gunel (keponakan Sengkon), Elli dan kawan-kawannya.

Peradilan sesat dalam perkara pidana kematian Sulaiman dan Siti haya terjadi karena penyidik (Polisi) sejak awal berkesimpulan bahwa pelakunya adalah Sengkon dan Karta.

Selanjutnya, Jaksa memformulasikannya dalam surat dakwaan terhadap keduanya, dan pada ujungnya Pengadilan Negeri Bekasi membenarkan kejadian tersebut dengan memvonis Sengkon dan Karta secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Apesnya, pidana pada Sengkon dan Karta sudah menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap sehingga tidak bisa langsung bebas setelah tersangka yang asli ditemukan.

Akhirnya sejumlah pihak dari mulai hakim hingga politisi membantu pembebasan Sengkon dan Karta. Dari kasus tersebut, lahirlah mekanisme hukum baru yakni peninjauan kembali atau PK.

Kisah dua petani dari Bojongsari yang juga diangkat dalam Puisi Mata Luka Sengkon Karta oleh penyair Peri Sandi Huizche tersebut adalah contoh paling fenomenal tentang mirisnya penegakan hukum di Indonesia pada masa silam.

Lantas, apakah saat sekarang kasus serupa masih terjadi dan menimpa rawan orang-orang kelas bawah yang tidak mengerti hukum? Tentu diharapkanĀ tidak.

Namun melihat semakin ruwetnya kasus Vina, ada potensi peradilan sesat tersebut terjadi dan menimpa para tertuduh yang semuanya kebetulan adalah kaum-kaum kelas bawah dan awam hukum.

Jika menengok seabrek kontroversi dalam penanganan kasus Vina Cirebon, sepintas memang terkesan adanya peradilan sesat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, menarik untuk dinantikan apakah penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke depan memang sudah sesuai prosedur atau justru ada penyelewengan. Sampai tahap ini, marwah penegak hukum dalam hal ini Polisi, Jaksa, dan Hakim dipertaruhkan. (rpi)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinju Dunia: Kristian Prenga Ancam Gagalkan Duel Anthony Joshua Vs Tyson Fury

Tinju Dunia: Kristian Prenga Ancam Gagalkan Duel Anthony Joshua Vs Tyson Fury

Kristian Prenga bertekad untuk menggagalkan duel tinju dunia antara Anthony Joshua vs Tyson Fury. Pasalnya ia yakin bisa mengalahkan AJ pada akhir Juli 2026 ini.
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul SH Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul SH Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI Muhammad Rahul mendukung langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Prabowo Siapkan Bintang Jasa untuk Pencipta B50, Minta Nama-Nama Penggagas Segera Didata

Prabowo Siapkan Bintang Jasa untuk Pencipta B50, Minta Nama-Nama Penggagas Segera Didata

Prabowo meminta Mensesneg Prasetyo Hadi bersama para pejabat terkait segera mendata nama-nama yang berperan penting dalam keberhasilan program B50.
Prabowo Singgung Pihak-pihak Iri Dengki: Ada yang Berharap Negeri Ini Kolaps

Prabowo Singgung Pihak-pihak Iri Dengki: Ada yang Berharap Negeri Ini Kolaps

Presiden RI, Prabowo Subianto menyoroti maraknya narasi negatif mengenai kondisi Indonesia yang beredar di media sosial.
Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia di SEA V Cup 2026: Tak Ada Rivan Nurmulki, Rama Fazza dan Fauzan Nibras Jadi Ujung Tombak

Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia di SEA V Cup 2026: Tak Ada Rivan Nurmulki, Rama Fazza dan Fauzan Nibras Jadi Ujung Tombak

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah resmi mengumumkan daftar pemain Timnas Voli Indonesia untuk SEA V Cup 2026. Namun tak ada nama Rivan Nurmulki.
Baznas Bazis Kucurkan Bantuan Terhadap Ribuan Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta, Total Capai Rp3,4 Miliar

Baznas Bazis Kucurkan Bantuan Terhadap Ribuan Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta, Total Capai Rp3,4 Miliar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Badan Amil Infak Nasional (Bazis) DKI Jakarta menyalurkan bantuan kepada ribuan anak yatim yang berdomisili di Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Selengkapnya

Viral