News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Tanpa Visa Haji, Syuriah PBNU: Cacat dan Berdosa!

Soal berangkat ibadah haji tanpa visa haji, kini menjadi polemik hingga menuai komentar. Salah satunya Pengurus Besar Harian Syuriyah NU
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:52 WIB
Polemik Tanpa Visa Haji, Syuriah PBNU: Cacat dan Berdosa!
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Soal berangkat ibadah haji tanpa visa haji kini menjadi polemik hingga menuai sejumlah komentar dari berbagai kalangan. 

Salah satunya Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU), yang memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang digelar pada 28 Mei 2024 di Jakarta.

Diketahui, musyawarah tersebut dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori.

Musyawarah berlangsung secara hybrid, daring dan luring dan diikuti tokoh NU.

“Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” demikian dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan. 

Pertama, syarat utama dari ibadah haji adalah istitha'ah (memiliki kemampuan) dalam berbagai aspeknya, mulai mampu secara materi untuk biaya haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan, mampu fisik dengan kesehatan yang baik untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji hingga mampu untuk menghadirkan rasa aman selama berada di Tanah Suci. 

Secara umum, kemampuan fisik (badan), bekal dan transportasi menjadi hal yang paling utama dalam istitha'ah seseorang dalam ibadah haji maupun umrah. 

Ketiga syarat istitha'ah ini telah diatur dengan baik oleh otoritas lembaga pelaksana ibadah haji, baik pemerintah atau negara yang memberangkatkan jemaah haji (termasuk Indonesia) maupun pemerintah yang menjadi penguasa wilayah sebagai lokus pelaksanaan ibadah haji (Kerajaan Arab Saudi). 

Pengaturan tersebut, salah satunya adalah pembatasan kuota haji.

Kedua, di Indonesia, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji indonesia yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi). 

Haji dengan visa mujamalah ini populer dengan sebutan haji furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketiga, banyak oknum yang memanfaatkan situasi antrean panjang beribadah haji dengan melakukan penawaran haji menggunakan visa non haji (bukan visa haji). 

Banyak penawaran berhaji tanpa antre dengan visa ziarah multiple (kunjungan berulang), visa ummal (pekerja), visa turis, visa umrah, dan jenis visa lainnya.

Praktik haji seperti ini adalah praktik haji non prosedural, karena haji non kuota.

Keempat, banyak masyarakat yang tergiur haji menggunakan berbagai jenis visa tersebut. 

Haji non prosedural dianggap menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sabar menunggu antrean haji yang cukup lama. 

Namun, banyak masyarakat yang tidak mempertimbangkan berbagai faktor sebagai akibat dari haji non prosedural. 

Mereka tidak memahami regulasi, tidak mengetahui hak-haknya, dan tidak mengutamakan sisi pelindungan sebagai WNI di luar negeri. 

Berbagai faktor tersebut yang sering tidak terinformasikan dan tidak dipertimbangkan masyarakat secara matang sebelum memilih haji non prosedural.

Kelima, keberadaan para jemaah haji non prosedural menjadi persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. 

Karena mereka haji tanpa visa haji, maka kehadiran mereka di Tanah Suci menjadi ilegal. 


Mereka tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah, baik menurut negara asal maupun bagi negara tujuan. 

Saat mereka hadir di Padang Arafah untuk wukuf, mereka tidak memiliki kuota lokasi tempat atau maktab sehingga mereka kadang mencaplok tenda maktab bagi jamaah haji resmi.

Pencaplokan tenda merupakan bentuk kezaliman kepada pihak lain dan tidak layak dilakukan hanya untuk egoisme pribadi dalam menunaikan ibadah. 

Selain itu, jika mereka bermasalah hukum, dampaknya bukan mereka sendiri yang dijatuhi hukuman oleh pemerintah Arab Saudi, akan tetapi juga tentu mereka merepotkan pemerintah Indonesia, karena mereka adalah Warga Negara Indonesia.

Menurut keputusan musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, haji visa non haji (tidak prosedural) sah, karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal (راجع إلى أمر خارج).

Sedangkan hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena beberapa hal berikut:

1. karena melanggar aturan syari'at yang mewjibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود)

2. Praktik haji dengan visa non haji bertentangan dengan syariat. Orang yang haji dengan menggunakan visa non haji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya.

Praktik haji ilegal selain telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah haji resmi, mereka juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Makkah, yang borpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan madharat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengurus Besar Harian Syuriyah NU merekomendasikan agar pemerintah melakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan haji non prosedural. 

Hal ini perlu sosialisasi regulasi tentang larangan haji non prosedural secara optimal. Dan sosialisasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk amar ma’ruf yang dianjurkan oleh Islam. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasibnya Beda 180 Derajat, Apa Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E yang Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir J?

Nasibnya Beda 180 Derajat, Apa Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E yang Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir J?

Setelah 4 tahun berlalu sejak kasus kontroversial kematian Brigadir J, berikut kabar terbaru kehidupan Ferdy Sambo dan Bharada E yang jauh dari sorot kamera.
Masih Ingat 11 Servis Megawati Hangestri yang Bikin Hyundai Hillstate Tak Berkutik? Kini Justru Jadi Andalan Tim

Masih Ingat 11 Servis Megawati Hangestri yang Bikin Hyundai Hillstate Tak Berkutik? Kini Justru Jadi Andalan Tim

Masih ingat 11 servis Megawati Hangestri yang bikin Hillstate tak berkutik? Kini Megatron justru berseragam Hyundai dan siap menghadapi mantan timnya.
Alasan Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City Terungkap, Polisi: Merasa Terganggu Dihalangi Korban

Alasan Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City Terungkap, Polisi: Merasa Terganggu Dihalangi Korban

Alasan pria berinisial RS menendang wanita berinisial TL yang sedang mengantre di food court Mal Senayan City akhirnya terungkap. Terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban.
Kevin Ray Mendoza Isyaratkan Comeback ke Bandung, Minta Fans Persib Penuhi Stadion

Kevin Ray Mendoza Isyaratkan Comeback ke Bandung, Minta Fans Persib Penuhi Stadion

Melalui Instagram-nya, kiper Filipina Kevin Ray Mendoza isyaratkan bakal kembali bermain di Bandung. Ia pun meminta dukungan fans Persib Bobotoh penuhi stadion.
Rekap Hasil UFC 331: Joshua Van Pertahankan Gelar Juara Kelas Terbang, Arman Tsarukyan Menang TKO di Ronde 1

Rekap Hasil UFC 331: Joshua Van Pertahankan Gelar Juara Kelas Terbang, Arman Tsarukyan Menang TKO di Ronde 1

Rekap hasil UFC 331, di mana Joshua Van berhasil mempertahankan gelar juara kelas terbang usai kembali mengalahkan Alexandre Pantoja lewat lima ronde. Sedangkan Arman Tsarukyan sukses meraih kemenangan atas Mauricio Ruffy di ronde pertama.
Mengingat Kembali Kasus Kematian Brigadir J yang Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara Seumur Hidup, Kini Difilmkan Netflix

Mengingat Kembali Kasus Kematian Brigadir J yang Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara Seumur Hidup, Kini Difilmkan Netflix

Netflix merilis film dokumenter investigasi Skenario Sang Jenderal yang angkat kasus kematian Brigadir J. Kasus tahun 2022 ini turut menyeret nama Ferdy Sambo.

Trending

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Senin, 21 September 2026, diprediksi membawa suasana berbeda bagi kehidupan finansial sejumlah zodiak. Siapa saja yang diprediksi bakal berlimpah cuan besok?
Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331, di mana Arman Tsarukyan berhasil mengalahkan Mauricio Ruffy di ronde pertama.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal perempat final voli putri Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan menjalani laga berat melawan Thailand.
Selengkapnya

Viral