News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran KPU atas Putusan MK

Bawaslu akan pastikan tak ada pelanggaran Pemilu yang terjadi saat proses tindak lanjut KPU atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pileg 2024
Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:34 WIB
Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran KPU atas Putusan MK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran Pemilu yang terjadi saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi mengutip Antara pada Sabtu (15/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.

"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan MK, baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.

Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ant/ree)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Ini Rute Pemberhentiannya

Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Ini Rute Pemberhentiannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi membuka Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang Jababeka hari ini. Begini daftar rute pemberhentiannya.
3 Kali Persib Bertemu Klub Thailand, Bojan Hodak Paham Gaya Bermain Ratchaburi FC

3 Kali Persib Bertemu Klub Thailand, Bojan Hodak Paham Gaya Bermain Ratchaburi FC

Berperan sebagai tim tamu, pelatih Persib Bojan Hodak menargetkan kemenangan di pertandingan yang akan berlangsung di Stadion Ratchaburi FC, Rabu (11/2/2026). 
Exco PSSI Merasa Lucu Kalau John Herdman Minta Naturalisasi Pemain Baru Jelang FIFA Series 2026: Yang Ada Saja Belum Dicoba

Exco PSSI Merasa Lucu Kalau John Herdman Minta Naturalisasi Pemain Baru Jelang FIFA Series 2026: Yang Ada Saja Belum Dicoba

Melalui anggota Exco PSSI Arya Sinulingga federasi menegaskan Pelatih Timnas Indonesia John Herdman diminta memaksimalkan pemain yang sudah ada dalam skuad ...
Saatnya Pendakwah Muda Tampil, Rebut Juara di Kompetisi “Dai & Daiyah Masa Depan Memperebutkan Piala Gubernur Jakarta”

Saatnya Pendakwah Muda Tampil, Rebut Juara di Kompetisi “Dai & Daiyah Masa Depan Memperebutkan Piala Gubernur Jakarta”

Kompetisi Dai & Daiyah Masa Depan Piala Gubernur Jakarta resmi hadir untuk mencari talenta muda yang mampu membawa cahaya Islam di tengah dinamika kota.
Mo Salah Gantikan Ronaldo di Al Nassr? Media Prancis: Keputusan yang Memuaskan Semua Pihak

Mo Salah Gantikan Ronaldo di Al Nassr? Media Prancis: Keputusan yang Memuaskan Semua Pihak

Mo Salah, pemain kebangsaan Mesir itu dikabarkan mulai membuka peluang serius untuk melanjutkan kariernya di Liga Pro Saudi. Salah akan pindah ke Al Nassr?
Transjabodetabek Rute Cawang-Cikarang, Mulai Beroperasi Hari Ini

Transjabodetabek Rute Cawang-Cikarang, Mulai Beroperasi Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka Transjabodetabek rute Cawang-Cikarang pada Rabu (11/2/2026). Rute tersebut mulai beroperasi hari ini.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT