GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Selasa, 11 Januari 2022 - 08:20 WIB
Yahya Waloni Saat di Bareskrim Polri
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bernama lengkap Muhammad Yahya Waloni akan mengikuti sidang putusan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nomor perkara 1003/Pid.Sus/2021/PN Jkt.SEL atas nama terdakwa Muhammad Yahya Waloni sidang putusan pukul 10.00 hingga selesai," demikian isi kutipannya.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sebelumnya, atas kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari Jaksel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama. Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bantah Tudingan Gelapkan Aset Rp5 Miliar, Teddy Pardiyana Tantang Balik Rizky Febian: Buktikan!

Bantah Tudingan Gelapkan Aset Rp5 Miliar, Teddy Pardiyana Tantang Balik Rizky Febian: Buktikan!

Teddy Pardiyana membantah tudingan menggelapkan aset Rp5 miliar milik Rizky Febian. Ia menantang putra Sule itu untuk membuktikan tuduhannya di jalur hukum.
Belum Naik Ring, Ryan Garcia Malah Kena Denda WBC Jelang Duel Lawan Mario Barrios

Belum Naik Ring, Ryan Garcia Malah Kena Denda WBC Jelang Duel Lawan Mario Barrios

Laga perebutan gelar kelas welter (66,6 kg) versi World Boxing Council (WBC)  antara Ryan Garcia dan juara bertahan Mario Barrios kembali diselimuti sorotan. 
6 Pemain Top Dunia yang Jalani Ibadah Puasa Ramadan 2026, Siapa Saja?

6 Pemain Top Dunia yang Jalani Ibadah Puasa Ramadan 2026, Siapa Saja?

Deretan pemain top dunia tetap puasa Ramadan 2026 meski jadwal padat. Dari Mohamed Salah hingga Lamine Yamal, mereka buktikan ibadah tak ganggu performa.
Enggan Bicara Gelar Juara MotoGP 2026, Jorge Martin Pilih Fokus Adaptasi dengan Motor Baru Aprilia

Enggan Bicara Gelar Juara MotoGP 2026, Jorge Martin Pilih Fokus Adaptasi dengan Motor Baru Aprilia

Jorge Martin merasa terlalu dini membahas peluang juara MotoGP 2026 setelah musim lalu terganggu cedera dan absen dari sejumlah sesi penting bersama Aprilia.
Habib Bahar Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka karena Alasan Sakit akibat Kecelakaan

Habib Bahar Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka karena Alasan Sakit akibat Kecelakaan

Polda Metro Jaya mengungkap, alasan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith karena kesehatan.
BJB Tandamata Bungkam Medan Falcons 3-1 di Bojonegoro, Asa Final Four Proliga 2026 Kian Terbuka Lebar

BJB Tandamata Bungkam Medan Falcons 3-1 di Bojonegoro, Asa Final Four Proliga 2026 Kian Terbuka Lebar

Bagi BJB Tandamata, kemenangan adalah harga mati demi menjaga peluang lolos ke empat besar. Sementara Medan Falcons berambisi mencuri poin untuk memperbaiki

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT