News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Selasa, 11 Januari 2022 - 08:20 WIB
Yahya Waloni Saat di Bareskrim Polri
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bernama lengkap Muhammad Yahya Waloni akan mengikuti sidang putusan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nomor perkara 1003/Pid.Sus/2021/PN Jkt.SEL atas nama terdakwa Muhammad Yahya Waloni sidang putusan pukul 10.00 hingga selesai," demikian isi kutipannya.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sebelumnya, atas kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari Jaksel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama. Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keinginan Gubernur Dedi Mulyadi Bawa Gajah Sumatera ke Bandung Zoo Disorot Keras oleh Melanie Subono: Gak Ideal

Keinginan Gubernur Dedi Mulyadi Bawa Gajah Sumatera ke Bandung Zoo Disorot Keras oleh Melanie Subono: Gak Ideal

Aktivis lingkungan atau musisi Melanie Subono menyoroti niat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) ingin mendatangkan gajah sumatera ke Kebun Binatang Bandung.
Ramalan Cinta Shio 2 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

Ramalan Cinta Shio 2 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

​​​​​​​Ramalan cinta shio 2 April 2026 untuk 12 shio, dari Tikus hingga Babi. Simak peluang cinta bagi single dan pasangan serta cara menjaga hubungan tetap harmonis.
Gelar Evaluasi Nasional, BSKDN Kemendagri Sorot Penanganan Pengangguran hingga Pengendalian Inflasi yang Dilakukan Daerah

Gelar Evaluasi Nasional, BSKDN Kemendagri Sorot Penanganan Pengangguran hingga Pengendalian Inflasi yang Dilakukan Daerah

Khusus aspek penurunan pengangguran, evaluasi dikoordinasikan oleh BSKDN dengan melibatkan tim penilai dari unsur kementerian dan lembaga, akademisi, serta praktisi ketenagakerjaan.
Gelar Evaluasi Nasional, BSKDN Kemendagri Sorot Penanganan Pengangguran hingga Pengendalian Inflasi yang Dilakukan Daerah

Gelar Evaluasi Nasional, BSKDN Kemendagri Sorot Penanganan Pengangguran hingga Pengendalian Inflasi yang Dilakukan Daerah

Khusus aspek penurunan pengangguran, evaluasi dikoordinasikan oleh BSKDN dengan melibatkan tim penilai dari unsur kementerian dan lembaga, akademisi, serta praktisi ketenagakerjaan.
Dramatis dan Penuh Polemik! Italia Gagal ke Piala Dunia Usai Adu Penalti, Keputusan Wasit Disorot Tajam

Dramatis dan Penuh Polemik! Italia Gagal ke Piala Dunia Usai Adu Penalti, Keputusan Wasit Disorot Tajam

Harapan Timnas Italia untuk kembali tampil di Piala Dunia harus berakhir pahit. Gli Azzurri tersingkir setelah kalah dramatis lewat adu penalti dari Bosnia dan Herzegovina pada final play-off, Rabu (1/4/2026).
PLBN Motaain Gelar Pasar Murah hingga Samsat Keliling, Beras 5 Ton Langsung Habis Disambut Warga Perbatasan

PLBN Motaain Gelar Pasar Murah hingga Samsat Keliling, Beras 5 Ton Langsung Habis Disambut Warga Perbatasan

Bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, PLBN Motaain menyalurkan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 5 kilogram dengan harga Rp60.000 per sak.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Selengkapnya

Viral