News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan Prestasi SYL Tidak Dipertimbangkan di Sidang Tuntutan, Jaksa KPK: Menteri Itu Bukan Prestasi, Tapi Tugas

Inilah alasan prestasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dipertimbangkan di sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:55 WIB
Eks Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo)
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah alasan prestasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dipertimbangkan di sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan alasannya adalah karena apa yang dilakukan oleh SYL selama menjadi Mentan bukanlah prestasi, melainkan sudah memang kewajibannya sebagai menteri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan.

"Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan [kepada] beliau. Beliau diberi kekuasaan dan kewenangan. Menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," kata Meyer. 

Meyer menekankan dalam pertimbangan meringankan, jaksa melihat hal-hal yang berada di luar tugas pokok seseorang.

"Sama seperti kami kami menyidangkan seseorang. Bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Rekan-rekan media pun begitu. Jadi itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi," ungkap dia.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak pernah menerima dokumen resmi prestasi yang diklaim SYL. Oleh karena itu, jaksa menilai prestasi itu tidak valid.

tvonenews

"Artinya tidak ada surat ataupun bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan baru berupa keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya," ujar Meyer.

Meski demikian, Meyer tidak membatasi kubu SYL untuk menyampaikan prestasi di muka persidangan jika memang dibutuhkan. 

"Silakan nanti kalau mau ditampilkan hal tersebut. Nanti pertimbangan majelis hakim tentu kita nantikan bersama," katanya.

Sementara itu, SYL menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan jaksa tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya. Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.

Dia mengatakan posisinya selaku Menteri Pertanian pada rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntut dirinya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diduga Keracunan Makanan, Ratusan Siswa dari Dua Sekolah di Bogor Mengeluh Sakit, Pemkab Pastikan Beri Layanan Medis Terbaik

Diduga Keracunan Makanan, Ratusan Siswa dari Dua Sekolah di Bogor Mengeluh Sakit, Pemkab Pastikan Beri Layanan Medis Terbaik

Pemerintah Kabupaten Bogor langsung mengambil langkah sigap merespons dugaan keracunan makanan yang menimpa 481 siswa dari SMPN 1 dan SMPN 2 Dramaga. 
Kimi Antonelli Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia F1 Termuda dalam Sejarah

Kimi Antonelli Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia F1 Termuda dalam Sejarah

Kimi Antonelli semakin dekat dengan gelar juara dunia F1 2026 setelah memenangi Grand Prix Amerika Serikat. Pembalap Mercedes itu hanya membutuhkan dua poin.
Tawuran Salah Sasaran di Makassar: Anggota TNI Dipanah, Tujuh Remaja Pelakunya Terancam 9 Tahun Penjara

Tawuran Salah Sasaran di Makassar: Anggota TNI Dipanah, Tujuh Remaja Pelakunya Terancam 9 Tahun Penjara

Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi tawuran yang meresahkan warga. 
An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young kembali ke Korea Selatan dengan membawa 10 gelar sepanjang musim 2026 setelah menjuarai Denmark Open dan French Open secara beruntun. Bidik rekor.
Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban usia 4 tahun (AG) di Madiun.
Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satgas penegakan hukum karhutla untuk menelusuri bukti lintas negara, aliran dana korporasi, dan menindak

Trending

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban usia 4 tahun (AG) di Madiun.
Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Juara kelas welter UFC, Islam Makhachev, akhirnya ungkap alasan menolak duel melawan Carlos Prates untuk mempertahankan gelarnya di UFC 336. Ia memilih menunggu
Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Video ikan asin diduga disemprot pestisida viral di media sosial. BPOM meminta produk berbahaya tidak diedarkan, ahli menjelaskan risiko residu kimia.
Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satgas penegakan hukum karhutla untuk menelusuri bukti lintas negara, aliran dana korporasi, dan menindak
Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kesiapan Polri mengawal dan menyukseskan visi Astacita yang diusung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin akhirnya buka suara terkait polemik dengan Aa Juju yang menyindirnya karena dinilai kurang peduli terhadap Karhutla, ia membantah tudingan tersebut.
An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young kembali ke Korea Selatan dengan membawa 10 gelar sepanjang musim 2026 setelah menjuarai Denmark Open dan French Open secara beruntun. Bidik rekor.
Selengkapnya

Viral