News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Konstruksi Perkara yang Jerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Bupati Langkat Terbit Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022
Kamis, 20 Januari 2022 - 07:31 WIB
Konferensi Pers OTT Bupati Langkat
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," kata Ghufron.

Selanjutnya, kata dia, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," tuturnya.

Ia mengungkapkan pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu tersangka ISK, tersangka MSA, tersangka SC, dan tersangka IS," ujar Ghufron.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik bagi Warga Jawa Barat Tamatan SD, Dedi Mulyadi Siapkan Lapangan Pekerjaan Rekrutmen Besar-besaran 2026/2027

Kabar Baik bagi Warga Jawa Barat Tamatan SD, Dedi Mulyadi Siapkan Lapangan Pekerjaan Rekrutmen Besar-besaran 2026/2027

Kabar gembira bagi warga Jawa Barat tamatan SD, Gubernur Dedi Mulyadi siapkan lapangan pekerjaan tenaga teknis lapangan, rekrutmen besar-besaran 2026/2027.
Susunan Pemain Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Lawan Kawan Lama

Susunan Pemain Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Lawan Kawan Lama

Susunan pemain Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri akan melawan kawan lamanya yakni Kara Bajema.
Sempat Alami Kebakaran, Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita Berhasil Ditangani

Sempat Alami Kebakaran, Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita Berhasil Ditangani

Kebakaran di SPBE PT Indogas Andalan Kita berhasil ditangani. Diketahui, kebakaran terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, 82 Total Saksi Sudah Diperiksa Soal Kasus PT DSI

Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, 82 Total Saksi Sudah Diperiksa Soal Kasus PT DSI

Selain pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, polisi telah memeriksa 80 saksi terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU oleh PT DSI.
Max Verstappen Disebut-sebut akan Pensiun usai Gelaran F1 2026, Red Bull Langsung Buka Suara dan Bilang...

Max Verstappen Disebut-sebut akan Pensiun usai Gelaran F1 2026, Red Bull Langsung Buka Suara dan Bilang...

Max Verstappen tengah mendapatkan sorotan setelah ia dibakarkan akan pensiun di akhir musim F1 2026 karena kerap melontarkan kritik pedas pada regulasi baru
Mantan Direktur Juventus Ungkit Calciopoli sebagai Penyebab Kegagalan Timnas Italia ke Piala Dunia

Mantan Direktur Juventus Ungkit Calciopoli sebagai Penyebab Kegagalan Timnas Italia ke Piala Dunia

Mantan direktur Juventus, Luciano Moggi, mengungkit Calciopoli tentang penyebab Timnas Italia gagal ke Piala Dunia 2026. Presiden Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Gabriele Gravina, juga dinilai perlu mundur dari jabatannya.

Trending

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Para pemain Timnas Indonesia, seperti Dean James dan Justin Hubner, diminta untuk mengajukan kembali paspor Belanda. Hal ini bisa memberikan dampak negatif kepada skuad Garuda.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Selengkapnya

Viral