Kuasa Hukum Jumadi dan Indra Angkat Bicara soal Putusan Hakim PN Lubuklinggau di Persidangan
- Istimewa
Hal tersebut kemudian mengundang reaksi dari sejumlah anggota legislatif. Salah satunya, Pangeran Khairul Saleh.
Dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memberikan putusan terkait dua pekerja PT SKB, khususnya dalam konteks Pasal 162 UU Minerba.
Dirinya juga menyoroti pasal ini sering kali digunakan dengan cara yang merugikan pekerja, dan jika proses penangkapan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang jelas, hal tersebut bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip-prinsip hukum.
“Pasal 162 UU Minerba bisa berpotensi menjadi alat kriminalisasi pekerja, terutama bagi mereka yang berstatus pekerja kecil seperti petugas keamanan, dan vonis yang salah dapat berujung pada pelanggaran HAM,” tutur Pangeran saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).(lkf)
Load more