News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Tetap Berlangsung, Ini Kata Pemerhati Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami oleh warga negara asing (WNA) Singapura sebagai ahli waris PT Krama Yudha Rozita dan Ery.
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 01:21 WIB
Gedung Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami oleh warga negara asing (WNA) Singapura sebagai ahli waris PT Krama Yudha Rozita dan Ery. 

Kuasa hukum ahli waris PT Krama Yudha, Damian Renjaan mengatakan rapat digelar untuk mencocokan utang-piutang dikarenakan kliennya sedang sakit seharusnya rapat tersebut ditunda namun terkesan dipaksakan untuk tetap lanjut sehingga diserahkan surat pernyataan yang berisi tentang tanggapan atas tagihan Rp1,2 triliun yang diajukan penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, kata Damian, kliennya menolak adanya utang karena Akta 78 yang menjadi dasar tagihan adalah pemberian bonus dari almarhum Sjarnoebi Said untuk kesejahteraan tiga saudaranya dan satu temannya yang semuanya telah meninggal dunia sehingga kliennya hanya bersedia memberikan kebijaksanaan sekitar Rp21 miliyar.

"Surat pernyataan yang berisi tanggapan terhadap tagihan yang diajukan sebesar Rp1,2 triliun. Beliau hanya mau memberikan sekitar Rp21 miliar sekian," kata Damian dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Jumlah Rp21 miliar itu diberikan atas dasar kebijaksanaan yang diberikan oleh kliennya karena pada faktanya tidak ada utang. 

Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha tersebut telah diserahkan kepada forum dalam rapat kreditur.

"Intinya adalah Ibu Rozita dan Pak Ery membantah tagihan sebesar Rp1,2 triliun. Kemudian atas dasar kebijaksanaan, beliau hanya mau memberikan sebesar Rp21 miliar sekian tadi. Itu Poinnya," jelasnya.

Damian mengatakan bahwa akibat putusan pailit ini, kliennya akhirnya jatuh sakit karena beban mental yang dialami sehingga berharap proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Mungkin harapan kita kedepannya supaya proses ini berjalan dengan baik. Kasihan, ibu dan anak ini benar-benar sangat merasa terdzolimi sekali. Beban mental terhadap tagihan yang sebesar ini sangat benar-benar menguras mental beliau hingga jatuh sakit," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus ini Rozita dan Ery merupakan orang yang tidak tahu menahu tentang kesepakatan di hadapan seorang notaris pada 20 April 1998 yang menghasilkan akta notaris dengan nomor 78 (Akta 78). 

Kedua kliennya tidak mengetahui perihal akta 78 karena hanya berstatus ahli waris. 

"Akta itu ditandatangani oleh kakek dari Pak Ery (Debitur 2) atau mertua dari Bu Rosita (Debitur 1). Sehingga mereka sama sekali tidak tahu perjanjian ini (akta 78)." jelasnya.

Kemudian, atas status pailit tersebut kedua kliennya mengajukan kasasi karena keduanya merasa tidak menandatangani perjanjian tersebut. 

Selain itu, tidak ada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berisi tentang pemberian laba bersih dari PT Krama Yudha pada perseroan.

"Akta 78 kan tertulis bahwa pemberian bonus tersebut diberikan sepanjang Almarhum Pak Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas. Sedangkan beliau sudah meninggal dari tahun 2001. Seharusnya perjanjian sudah berakhir," jelasnya.

Rapat Tersebut Juga Dihadiri Oleh Presiden Direktur Pt Krama Yudha yang baru Terpilih 6 Agustus 2024, Ferdinandus.

Melalui Proses Rups Ferdinandus ditunjuk untuk menjalankan Tanggung Jawab Operasional Perusahaan. 

Namun, langkah Itu dijegal kurator cecara melawan hukum seolah yang pailit adalah PT Krama Yudha.

"Jadi pada proses rapat hari ini berkaitan dengan putusan pailit nomor 266 itu berkaitan dengan harta ahli waris atau Ibu Rozita dan Pak Ery. Itu kan seharusnya tidak ada kaitannya dengan operasional perusahaan karena ini suatu hal yang berbeda. Suatu hal berbeda," kata Kuasa Hukum Ferdi Nandus, Rahdityanto Regowo.

Dia menilai, apabila aset perusahaan disita hal itu akan menyebabkan operasional perusahaan. 

Padahal seharusnya perusahaan harus tetap berjalan karena bukan PT Krama Yudha yang pailit.

Atas putusan PKPU yang memutus pailit para debitur asing itu, banyak masyarakat yang kemudian terpanggil untuk melakukan analisa jalannya perkara tersebut salah satunya Pemerhati Hukum Christian Delvis Rettob. 

Hal itu dilakukan agar hukum di Indonesia dapat tegak lurus dan tak dapat dibelokkan oleh siapa pun.

"Kami terpanggil pasca putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226. Di mana menariknya warga negara asing yang diadili di Indonesia," jelasnya.

Dia menilai pihak debitur yang merupakan WN Asing seharusnya tidak dapat dijadikan subjek penegakan hukum. 

Dia menilai, dengan putusan tersebut akhirnya akan membuat Indonesia dijauhi oleh para investor asing. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara kasuistik ketika dianalisa ternyata pihak debitur bu Rozita dan pak Ery seharusnya tidak bisa dimintain pertanggungjawaban secara hukum karena mereka bukan merupakan subjek yang bertanggungjawab atas perjanjian," kata Christian.

"Ketika SK Mahkamah Agung itu yang mengalami pergeseran nilai keadilan dan kepastian hukum. Ini proses sedang berjalan dan kami mengawal proses ini hingga tetap mencapai proses hukum berjalan semestinya," sambungnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Dorong Polwan Jadi Pemimpin Masa Depan: Suatu Hari Polri Bisa Dipimpin Perempuan

Kapolri Dorong Polwan Jadi Pemimpin Masa Depan: Suatu Hari Polri Bisa Dipimpin Perempuan

Kapolri mendorong polisi wanita (Polwan) Indonesia terus meningkatkan kapasitas dan mempersiapkan diri menduduki posisi-posisi strategis di kepolisian.
Advokat Denny Kailimang: Tiga Bulan Dirumahkan, Karyawan Menanti Kepastian

Advokat Denny Kailimang: Tiga Bulan Dirumahkan, Karyawan Menanti Kepastian

Namun, sekitar tiga bulan terakhir, mereka disebut harus dirumahkan akibat persoalan hukum yang terjadi di lokasi usaha PT HD Arjuna di Jakarta Barat.
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Kapolri menyampaikan kegiatan International Association of Women Police (IAWP) yang diikuti perwakilan dari 43 negara menjadi momentum penting bagi polisi wanita dari berbagai negara untuk saling bertukar informasi, pengetahuan, dan pengalaman.
Kiandra Ramadhipa Gagal Tembus 3 Besar Red Bull Rookies Cup 2026, Masih Punya Asa Naik Kelas di Moto3 2027

Kiandra Ramadhipa Gagal Tembus 3 Besar Red Bull Rookies Cup 2026, Masih Punya Asa Naik Kelas di Moto3 2027

Pembalap muda Indonesia, Muhammad Kiandra Ramadhipa, harus mengubur asa finis di tiga besar klasemen akhir Red Bull Rookies Cup 2026. Pasalnya, ia gagal meraih poin di race pertama GP Austria, di Sirkuit Red Bull Ring, Sabtu (19/9/2026).
TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi TNI AD Jadi Magnet Pengunjung

TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi TNI AD Jadi Magnet Pengunjung

Antusiasme masyarakat begitu tinggi pada pelaksanaan TNI AD Fair 2026 di Sektor Timur Lapangan Silang Monas, Jakarta.
Bedah Kekuatan Bangladesh Jelang Lawan Timnas Indonesia, Ada Bintang Sheffield United hingga Talenta Fulham

Bedah Kekuatan Bangladesh Jelang Lawan Timnas Indonesia, Ada Bintang Sheffield United hingga Talenta Fulham

Timnas Bangladesh membawa kekuatan menarik untuk tampil FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia. Bengal Tigers menyiapkan 23 pemain dengan sembilan di antaranya merupakan pemain abroad.

Trending

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Nasibnya Beda 180 Derajat, Apa Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E yang Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir J?

Nasibnya Beda 180 Derajat, Apa Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E yang Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir J?

Setelah 4 tahun berlalu sejak kasus kontroversial kematian Brigadir J, berikut kabar terbaru kehidupan Ferdy Sambo dan Bharada E yang jauh dari sorot kamera.
Tak Mainkan Maarten Paes dan Lebih Pilih Ter Stegen, Media Belanda Sindir Ajax Usai Ditahan Imbang Excelsior: Ini Kemunduran

Tak Mainkan Maarten Paes dan Lebih Pilih Ter Stegen, Media Belanda Sindir Ajax Usai Ditahan Imbang Excelsior: Ini Kemunduran

Ajax Amsterdam gagal meraih kemenangan saat menjamu Excelsior pada lanjutan Eredivisie, Minggu (20/09/2026). Laga tersebut berakhir dengan skor imbang 2-2.
Maarten Paes Dicadangkan Lagi, Fans Belanda Caci Maki Ter Stegen Usai Ajax Ditahan Imbang Excelsior: Tidak Bisa Apa-apa!

Maarten Paes Dicadangkan Lagi, Fans Belanda Caci Maki Ter Stegen Usai Ajax Ditahan Imbang Excelsior: Tidak Bisa Apa-apa!

Berbagai komentar negatif dilontarkan netizen Belanda kepada Marc-Andre ter Stegen usai gagal membantu Ajax Amsterdam meraih kemenangan di lanjutan Eredivisie.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Senin, 21 September 2026, diprediksi membawa suasana berbeda bagi kehidupan finansial sejumlah zodiak. Siapa saja yang diprediksi bakal berlimpah cuan besok?
Selengkapnya

Viral