News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DKPP Memecat Tiga Anggota Penyelenggara Pemilu Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran, Ini Nama-namanya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat tiga anggota penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan penggelembungan suara. Ini nama-namaya.
Senin, 2 September 2024 - 21:08 WIB
Ketua DKPP Heddy Lukito
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat tiga anggota penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan penggelembungan suara. 

Ketiga anggota tersebut di antaranya Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung, Maikel Takanyuai anggota KPU Kabupaten Asmat dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan perkara tersebut, Fery Triatmojo terbukti telah menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkannya dalam Pemilu 2024.

Fery juga diketahui menerima uang sebesar Rp530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk Caleg tersebut. Dari bukti itu, DKPP menilai untuk memberhentikannya sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung. 

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lukito, Senin (2/9/2024). 

Selain Fery, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai karena telah mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sebelumnya Maikel juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Maikel Takanyuai selaku anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membaca amar putusan perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam sidang putusan DKPP, Iwan Tabuni juga diberhentikan secara tetap dari anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Iwan dijatuhi sanksi tersebut lantaran terbukti tidak memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik. 

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya DKPP menggelar sidang putusan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Senin (2/9/2024). 

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis lalu didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (aha/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia kembali dapat sorotan media Vietnam menjelang bergulirnya berbagai turnamen internasional pada 2026. Tambahan dua pemain anyar jadi perhatian.
Hasil Piala Dunia 2026: Hattrick Lionel Messi Bawa Argentina Lumat Aljazair

Hasil Piala Dunia 2026: Hattrick Lionel Messi Bawa Argentina Lumat Aljazair

Lionel Messi mencetak hattrick ketika membela Timnas Argentina melawan Aljazair di Piala Dunia 2026. Messi pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Usai Diamankan, Terungkap Fakta Baru Tukang Cat Duco Viral Diduga Palak Pekerja Proyek Billboard JPO di Jakarta Pusat

Usai Diamankan, Terungkap Fakta Baru Tukang Cat Duco Viral Diduga Palak Pekerja Proyek Billboard JPO di Jakarta Pusat

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial YM (43) yang merupakan tukang cat duco viral di media sosial usai diduga melakukan pemalakan terhadap pekerja proyek billboard di Jakarta Pusat.
Malam 1 Muharram di Yogyakarta, Peserta Mubeng Beteng Tempuh Rute Sejauh 5 Km dalam Hening dan Bertelanjang Kaki

Malam 1 Muharram di Yogyakarta, Peserta Mubeng Beteng Tempuh Rute Sejauh 5 Km dalam Hening dan Bertelanjang Kaki

Ribuan abdi dalem Keraton Yogyakarta bersama masyarakat umum mengikuti tradisi Mubeng Beteng pada malam 1 Muharram 1448 Hijriah atau 1 Sura yang tiba pada Selasa (16/6/2026).
Rupiah Melemah ke Rp17.738 per Dolar AS di Tengah Ancaman Tarif Impor Baru Trump ke Produk Manufaktur RI

Rupiah Melemah ke Rp17.738 per Dolar AS di Tengah Ancaman Tarif Impor Baru Trump ke Produk Manufaktur RI

Rupiah hari ini 17 Juni 2026 melemah ke Rp17.738 per dolar AS di tengah ancaman tarif impor baru Presiden AS Donald Trump ke produk manufaktur RI.
Naik Tipis Rp4.000, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2026 Rp2.733.000 per Gram

Naik Tipis Rp4.000, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2026 Rp2.733.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 17 Juni 2026 terpantau naik tipis Rp4.000 menjadi Rp2.733.000 per gram.

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Harga Pangan Hari Ini 17 Juni 2026: Cabai Rawit Rp73.000 per Kilogram hingga Telur Ayam Rp29.550 per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 17 Juni 2026: Cabai Rawit Rp73.000 per Kilogram hingga Telur Ayam Rp29.550 per Kilogram

Inilah harga pangan hari ini 17 Juni 2026 dilansir dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia.
Selengkapnya

Viral