News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademi Unpad: Putusan Perkara Mardani H Maming Tidak Tepat

Kasus Mardani H Maming telah inkrah di Mahkamah Agung di mana Maming harus menerima hukuman 12 tahun atas kasus korupsi suap izin pertambangan.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:47 WIB
Akademi Unpad: Putusan Perkara Mardani Maming Tidak Tepat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi Universitas Padjadjaran bersama beberapa kampus lain melakukan diskusi anotasi atas perkara kasus Mardani H Maming di Kampus Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024). 

Kasus Mardani H Maming telah inkrah di Mahkamah Agung di mana Maming harus menerima hukuman 12 tahun atas kasus korupsi suap izin pertambangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwakilan tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr Somawijaya menyebut pihaknya mendapatkan permintaan untuk meninjau hasil persidangan yang sudah mencapai Mahkaham Agung (MA). 

tvonenews

"Dengan ini maka perbuatan terdakwa Mardani H. Maming menerima hadiah berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan," kata Somawijaya.

Dari tinjauan yang dilakukan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius.

Di sisi lain, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara juga berwenang untuk memberikan IUP.

Dia menjelaskan, dalam fakta di persidangan pun tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah dengan perbuatan membuat dan menerbitkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada Mardani.

Dengan demikian, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00 bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Elis Rusmiati menuturkan anotasi dari FH Unpad tidak ada kaitannya dengan kampus lain meski guru besar hukum di berbagai kampus turut melakukan anotasi putusan bersama.

Menurutnya, setiap akademisi baik itu yang berada dalam satu kampus maupun berbeda kampus akan memiliki perspektif berbeda dalam anotasi putusan perkara.

"Kami mengkaji ini dari hukum materil dan formali. Jadi sama sekali tidak ada hubungan berkoordinasi dengan kajian kampus lainnya, tidak ada sama sekali," kata dia.

Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan. Mardani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu. 

Dia mengajukan kasasi, dan ditolak. Saat ini pun dia mengajukan PK atas vonisnya. 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit IV Tipidter.
Emil Audero Akhirnya Angkat Bicara usai Alami Insiden Horor di Laga Kontra Inter, Akui Telinga Sangat Sakit dan Lutut Seperti Terbakar

Emil Audero Akhirnya Angkat Bicara usai Alami Insiden Horor di Laga Kontra Inter, Akui Telinga Sangat Sakit dan Lutut Seperti Terbakar

Emil Audero akhirnya angkat bicara usai mengalami insiden horor dilempari flare saat Cremonese menghadapi Inter Milan dan mengungkap kondisi terkininya.
Waspada Nipah Virus: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya

Waspada Nipah Virus: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya

Nipah virus berbahaya dengan tingkat kematian tinggi. Kenali gejala nipah virus, cara mengatasinya, dan langkah pencegahannya agar tetap aman.
Profil Jeffrey Hendrik, Pjs Dirut BEI dengan Rekam Jejak Panjang di Pasar Modal

Profil Jeffrey Hendrik, Pjs Dirut BEI dengan Rekam Jejak Panjang di Pasar Modal

Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan kariernya di pasar modal Indonesia.
Terungkap! Alasan AC Milan Mundur Rekrut Jean-Philippe Mateta: Striker Incaran Wajib Operasi Lutut dan Absen 4 Bulan

Terungkap! Alasan AC Milan Mundur Rekrut Jean-Philippe Mateta: Striker Incaran Wajib Operasi Lutut dan Absen 4 Bulan

AC Milan akhirnya memutuskan menarik diri dari rencana merekrut Jean-Philippe Mateta setelah melalui proses evaluasi yang cukup panjang.
BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut Lewat Proses Rapat Direksi

BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut Lewat Proses Rapat Direksi

BEI menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut yang ditetapkan lewat proses rapat direksi (radir) pada Jumat (30/1/2026). 

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Hal itu tercatat sebagai upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT